in

PHK Massal di PT Sritex Harus Jadi Momentum Percepat Pembahasan RUU Sandang

Anggota Komisi VII DPR RI Andhika Satya Wasistho. (Foto: dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Anggota Komisi VII DPR RI Andhika Satya Wasistho,  menanggapi serius ribuan orang yang terkena PHK dari pabrik tekstil terbesar se-Asia Tenggara, PT Sritex.

Andhika berharap peristiwa itu dapat dijadikan pembelajaran bagi pemerintah, dan mendorong untuk segera dimulainya pembahasan RUU Sandang, sebagai upaya perlindungan Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di Indonesia.

“Kejadian PT Sritex sebagai pembelajaran bagi pemerintah dan DPR RI untuk memberikan perlindungan terhadap industri TPT, salah satunya pembentukan RUU Sandang,” ucap Andhika, di Jakarta, Kamis (6/3/2025), seperti dirilis dpr.go.id.

Menurut Andhika, kejadian yang dialami PT Sritex menunjukan bahwa industri tekstil serta produk tekstil domestik, sedang dalam kondisi tidak baik.

Ia pun menyayangkan tindakan tim kurator yang melakukan PHK pekerja Sritex pada Ramadan.

“Tindakan tim kurator yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja PT Sritex memprihatinkan dan disayangkan terlebih di suasana bulan Ramadan,” ujar Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, Andhika berupaya mendorong percepatan pembahasan RUU tentang Sandang, serta meminta pemerintah dapat mendukung rencana tersebut guna menjaga industri tekstil dalam negeri.

“Kejadian ini menjadi alarm bagi Komisi VII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perindustrian untuk lebih sigap melindungi sektor industri tekstil dalam negeri dari ancaman produk tekstil dari luar negeri. Dan dilakukan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sandang,” kata dia.

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. (Foto: dpr.go.id)

 

Beri Apresiasi

Sementara itu anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang merespons cepat untuk pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja PT Sritex.

Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Serikat Pekerja PT Sritex di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kurniasih menekankan agar pencairan JHT dan JKP bisa segera dilakukan sebelum lebaran.

“Alhamdulillah saya mendapat langsung laporan kalau BPJS Ketenagakerjaan sudah bergerak dengan proses pencarian untuk 1.000 orang per hari. Ditarget selama delapan hari akan selesai. Kami apresiasi langkah cepat dari BPJS Ketenagakerjaan ini,” ungkap Kurniasih dalam keterangannya yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Kurniasih berharap, cepatnya proses pencairan ini dapat memberikan sedikit kelegaan bagi para pekerja yang terdampak, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.

Menurutnya, pencairan JKP dan JHT ini bukan sekadar hak yang harus diterima oleh pekerja, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian dan perlindungan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki daya tahan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kami berharap dengan percepatan ini, para pekerja yang terdampak bisa segera mendapatkan hak mereka dan dapat merencanakan kebutuhan finansialnya dengan lebih baik. Terlebih menjelang lebaran, tentu banyak kebutuhan yang harus dipenuhi, mulai dari kebutuhan pokok hingga keperluan keluarga. Ini menjadi salah satu wujud kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja,” tambahnya.

Selain itu, Kurniasih juga mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.

Ia menegaskan pentingnya mekanisme yang jelas dalam pencairan ini agar tidak ada pekerja yang haknya terhambat akibat kendala administratif atau teknis.

“Kami akan terus memantau proses ini agar sesuai dengan target penyelesaian dalam delapan hari. Kami juga meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pendampingan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam proses pencairan, sehingga hak mereka dapat tersalurkan dengan baik dan tepat waktu,” pungkas Politisi Fraksi PKS ini. (HS-08)

Mudik Lebaran 2025, Menag Usul Masjid Buka 24 Jam sebagai Tempat Istirahat

Prakiraan Cuaca Semarang dan Sekitarnya, Jumat (7/3/2025)