HALO KENDAL – Sejumlah peternak ayam petelur di Kabupaten Kendal meminta kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menindak tegas mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih enggan menyerap telur dari peternak lokal, khususnya yang tergabung dalam Koperasi Peternak Unggas Sejahtera (KPUS) Kendal.
Hal itu disampaikan perwakilan peternak ayam petelur Kendal, Subakir, Selasa (13/10/2026). Ia mengaku geram lantaran masih ada mitra SPPG yang menolak membeli telur dari KPUS, meskipun pemerintah telah mengeluarkan edaran agar SPPG menyerap produk peternak lokal.
“Kemarin kami mendatangi beberapa SPPG yang belum mengambil telur ayam dari kami. Bahkan ada salah satu mitra SPPG yang menolak mengambil telur dari kami, dengan alasan harganya kemahalan, atau sudah mengambil dari peternak langsung,” ungkapnya.
Menurut Subakir, penolakan tersebut menjadi persoalan bagi peternak yang selama ini berupaya memenuhi kebutuhan telur ayam untuk program pemenuhan gizi. Padahal, KPUS Kendal telah memasok telur ke 55 SPPG.
“Atas kondisi tersebut, kami berencana menghentikan sementara penitipan telur kepada mitra SPPG yang belum bersedia menyerap produk dari koperasi maupun peternak lokal. Kami juga berharap kepada BGN untuk bisa menindaklanjuti persoalan ini agar kebijakan penyerapan telur peternak lokal benar-benar dijalankan,” tandasnya.
Sementara itu, Koordinator BGN Kendal, Muhammad Faris Maulana, menjelaskan KPUS Kendal menjadi salah satu opsi bagi SPPG untuk memenuhi kebutuhan telur. Harga telur sebesar Rp 26.500 disebut sesuai dengan Harga Acuan Pembelian (HAP) dari Kementerian Pertanian.
“Terdapat tiga landasan kebijakan yang menjadi acuan, yaitu nota kesepahaman dengan Satgas Provinsi, kemudian nota dinas KPPG, dan surat edaran terkait penyerapan telur dari peternak lokal,” jelasnya.
Faris mengapresiasi sejumlah SPPG di Kendal yang telah mengikuti ketentuan tersebut. Namun, terhadap SPPG yang belum menindaklanjuti, pihaknya mengaku telah melaporkannya ke tingkat provinsi.
“Sebagai koordinator wilayah, kami sudah menyampaikan kepada kepala SPPG maupun mitra terkait tiga surat tersebut, termasuk penyerapan telur dan penggunaannya dua kali seminggu,” ungkapnya.
Faris menambahkan, pihaknya kini menunggu tindak lanjut dari pimpinan BGN terhadap laporan tersebut, termasuk kemungkinan pemberian teguran atau konsekuensi lainnya bagi SPPG yang tidak menjalankan ketentuan.
“Diharapkan, langkah evaluasi tersebut dapat mendorong kepatuhan para mitra SPPG sekaligus memperkuat penyerapan hasil peternak lokal di Kabupaten Kendal,” pungkasnya.(HS)

