in

Pendataan Berbasis Digitalisasi, Pemkab Kendal Gelar Rakor Agen Perlinsos

Rakor Agen Perlinsos di Ruang Abdi Praja Setda Kendal, Senin (12/10/2026).

HALO KENDAL – Upaya digitalisasi pendataan bantuan sosial, Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar Rapat Koordinasi Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) Tahun 2026, di Ruang Abdi Praja Setda Kendal, Senin (12/10/2026).

Kegiatan bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan perlindungan sosial yang transparan, sekaligus memastikan bantuan diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria dan mencegah praktik -ingutan liar (pungli).

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menegaskan, ketelitian agen dalam memverifikasi data masyarakat menjadi faktor penting dalam pelaksanaan program tersebut.

Dikatakan, proses pendataan dilakukan melalui aplikasi agar informasi penerima bantuan lebih akurat, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Para Agen Perlindungan Sosial diharapkan semakin cermat dalam memeriksa dan emvalidasi data warga melalui aplikasi yang Tah disediakan,” ujar Bupati.

Dirinya menjelaskan, Portal Perlinsos tidak hanya digunakan untuk pendataan, tetapi juga direncanakan menjadi sarana resmi pengajuan bantuan sosial berdasarkan hasil asesmen atas laporan masyarakat.

“Sistem ini merupakan bagian dari transformasi layanan perlindungan sosial yang menghubungkan portal digital, Identitas pendudukan Digital (IKD), pertukaran data antarsistem, serta mekanisme pendaftaran dan sanggahan,” jelas Bupati.

Untuk itu diharapkan, unsur di Kendal perlu mempersiapkan pelaksanaan program sejak dini. la juga meminta agen menjalankan tugas secara objektif, terbuka, gratis, dan tanpa diskriminasi, serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Petugas tidak diperbolehkan mengubah hasil Wstem ataupun menetapkan penerima bantuan berdasarkan keputusan pribadi. Semua proses harus berjalan sesuai aturan dan mengutamakan ketepatan sasaran,” tandas Bupati

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal Albertus Hendri Setyawan menjelaskan, bahwa Perlinsos merupakan inovasi Kementerian Sosial untuk mendukung digitalisasi pendataan bantuan sosial.

Melalui mekanisme ini, lanjutnya, penerima yang telah dinilai yak akan didata kembali, sedangkan warga ang memenuhi persyaratan tetapi belum memperoleh bantuan dapat diusulkan melalui portal.

“Masyarakat yang sudah dinyatakan layak menerima bantuan akan melalui pendataan ulang. Warga yang membutuhkan dan memenuhi kriteria, tetapi belum mendapatkan bantuan, juga bisa diusulkan melalui portal tersebut,” jelas Hendri.

Dirinya menambahkan, proses perekrutan agen melibatkan individu dan lembaga yang memiliki kepedulian sosial. Keikutsertaan mereka bersifat sukarela tanpa insentif maupun honorarium..

Kemudian, seluruh data yang dimasukkan agen akan terintegrasi secara digital dan dapat dipantau secara waktu nyata melalui dasbor

“Melalui mekanisme tersebut, diharapkan. layanan perlindungan sosial semakin mudah diakses, transparan, dan tepat sasaran,” imbuh Hendri menutup penyampaian.(HS)

Peternak Unggas Kendal Minta BGN Tindak Tegas SPPG yang Tolak Telur Ayam Lokal

TMMD Sengkuyung IV di Tejorejo Kendal Dimulai, Bangun Jalan 530 Meter