in

Perpanjangan Resmi Ditutup, Tota Ada 892 Pendaftar Calon Panwaslu Kelurahan di Kota Semarang

HALO SEMARANG – Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengumumkan masa perpanjangan pendaftaran Panwaslu Kelurahan resmi berakhir pada Kamis, (26/1/2023). Masa perpanjangan yang telah dilakukan selama tiga hari, yaitu 24 sampai 26 Januari 2023 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Sebagai informasi perpanjangan diperuntukkan kepada Pendaftar Panwaslu Kelurahan yang belum memenuhi kuota kebutuhan perempuan, di antarannya Kecamatan Pedurungan, Gajahmungkur, Gayamsari, Semarang Barat, dan Semarang Tengah.

Proses yang dilakukan sama seperti pendaftaran sebelumnya, dengan membuka meja pendaftaran pada pukul 08.00 sampai pukul 17.00 WIB, sekaligus dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan.

Koordinator Divisi SDM organisasi dan Diklat, Bawaslu Kota Semarang, Lianasari menjelaskan, total ada sebanyak 892 pendaftar sampai masa perpanjangan ditutup hari Kamis (26/1/2023) kemarin.

“Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan keabsahan berkas pendaftar. Nantinya pada tanggal 28 Januari 2023 mendatang diumumkan kelulusan administrasi, ada pun masih terdapat dua kelurahan yang tidak ada pendaftarnya pada masa perpanjangan, maka tetap berlanjut sesuai tahapan,” terang Lianasari, Jumat (27/1/2023).

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa proses tahapan pendaftaran selanjutnya akan semakin ketat melalui tahapan wawancara. Namun tidak membatasi kesempatan kepada publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas kelulusan administrasi pada tanggal 28 Januari sampai 5 Februari 2023.

“Apresiasi untuk 16 Panwaslu Kecamatan yang telah menjalankan proses penerimaan berkas dengan memberikan layanan maksimal kepada para pendaftar secara kelembagaan juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat Kota Semarang yang antusias mendaftar sebagai calon Anggota Panwaslu Kelurahan,” ungkapnya

Lianasari juga mengimbau kepada seluruh pendaftar untuk aktif memantau informasi tahapan selanjutnya pada sosial media Bawaslu Kota Semarang dan 16 Panwaslu Kecamatan. Selain itu meminta kepada pendaftar untuk mempersiapkan pengetahuan sebaik mungkin yang digunakan pada saat tahapan wawancara nantinya.

“Calon Panwaslu Kelurahan harus dapat menjelaskan sisi integritas, komitmen, kapasitas, teknis komunikasi, kerja sama tim dan gagasan inovasi dalam pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024, kesemua itu akan diuji pada tahapan wawancara,” pungkas Lianasari.(HS)

Sangat Diminati, Belasan Ribu Tenaga Kerja akan Dikirim ke Korsel

Soal Kasus Pelecehan Seksual Pada Anak, Ganjar: Semua Punya Peran Melindungi Anak