HALO KEBUMEN – Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Kebumen tahun 2023 sebesar Rp 56.989.372.545. Penerimaan ini telah mencapai target yang dipatok sebesar Rp 56.700.000.000
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Aden Andri Susilo mengatakan penerimaan PBB tahun 2023, juga mengalami peningkatan 0,58 persen, dibanding realisasi tahun 2022, yang mencapai Rp 56.654.950.521.
“Alhamdulillah kita tahun ini realisasi PBB telah mencapai target, yakni Rp 56,9 miliar lebih sekian,” kata Aden dalam keterangannya, Sabtu (3/2/2024), seperti dirilis kebumenkab.go.id.
Menurut dia, capaian ini akan terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang, agar tidak ada lagi wajib PBB yang nunggak.
“Bagaimana pun penerimaan pajak itu penting untuk pembangunan di Kebumen,” kata dia.
Selain PBB, ada juga penerimaan pajak hotel, yang pada 2023 terealisasi Rp 2,9 miliar; pajak restoran teralisasi Rp 13,2 miliar; dan pajak hiburan Rp1,1 miliar.
Juga pajak Reklame Rp2,3 Miliar; pajak Penerangan Jalan Rp 42,2 miliar; pajak Parkir Rp 743,6 juta; pajak Air Tanah Rp 404 juta; pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp593 juta; dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Rp16,6 miliar.
“Dari semua itu alhamdulillah mayoritas target penerimaanya tercapai. Hanya satu yang belum tercapai, yaitu untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang ditarget Rp700 juta,” ucapnya.
Untuk penerimaan PBB, Aden menyebut realisasi penerimaanya paling tinggi di Kecamatan Kebumen. Kemudian paling rendah di Kecamatan Pejagoan dan Gombong.
“Gombong meski pun kota itu banyak, wajib pajaknya tidak berada di situ. Jadi kita kesulitan menagih,” ucapnya.
Menurut Aden, yang perlu dibenahi dalam penerimaan PBB ini adalah soal integritas para petugas pemungut PBB di tiap-tiap desa.
Berkaca dari sejumlah kasus yang ada, para petugas pemungut PBB di desa ada yang menyalahgunakan uang PBB untuk kepentingan dirinya sendiri.
“Yang harus dievaluasi para petugas pemungut pajak harus ada seleksi yang ketat, yang berintegritas. Mereka yang bermasalah tidak perlu lagi dipakai, ganti yang baru,” ujar Aden.
“Kemudian kita juga telah mengandeng Kejaksaan Negeri yang ikut mengawasi pemungutan pajak PBB oleh desa. Para petugas pemungut PBB yang nakal-nakal kalau tidak ada itikad baik, tentu akan diproses secara hukum,” tegas Aden. (HS-08)