HALO KENDAL – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kendal melakukan Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama, dalam rangka penambahan pelayanan kepada masyarakat bagi tenant-tenant yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Acara yang digelar di aula kantor DPMPTSP dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, Kepala DPMPTSP Kendal, Anang Widiasmoro, Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP, Dwi Haryadi, dan diikuti oleh para pimpinan dari tenant-tenant atau instansi pemerintah yang melakukan pelayanan di Kendal.
Kabid Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Kendal, Dwi Haryadi dalam kesempatan itu menjelaskan, bahwa perjanjian kerja sama ini terkait adanya penambahan layanan di MPP, terutama pada inovasi e-Mal Pelayanan Pubik Keliling Pedesaan (eMPPING PEDES).
“Tujuan utamanya adalah lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, agar urusan perizinan bisa lebih cepat, efektif dan efesien, terutama kepada masyarakat yang berada di wilayah perbatasan dengan daerah lain seperti masyarakat di wilayah Kecamatan Plantungan, Sukorejo, Singorojo, Pageruyung, Limbangan, Boja, dan Patean,” ujarnya, Jumat (23/8/2024).
Dwi Haryadi berharap dengan adanya penambahan pelayanan, akan lebih memudahkan masyarakat sesuai dengan perizinan yang perlukan, dan masyarakat bisa membayar pajak dan retribusi melalui MPP Keliling Pedesaan.
Sebelumnya, Asisten Administrasi Umum Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari menyampaikan, apresiasi kepada DPMPTSP yang terus melakukan upaya-upaya dalam rangka mempermudah layanan perizinan kepada masyarakat.
“Tentunya dengan kemajuan teknologi saat ini, Pemerintah Kabupaten Kendal terus bergerak membuat inovasi atau terobosan-terobosan baru untuk fleksibilitas dan percepatan layanan perizinan kepada masyarakat, salah satunya dengan adanya penambahan kerja sama terkait layanan perizinan di Mal Pelayanan Publik Keliling Pedesaan yang digagas oleh DPMPTSP Kendal,” harapnya.
Menurut Agus Dwi, layanan itu nantinya berbentuk mobil pelayanan keliling yang akan mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat.
“Selain itu, merubah layanan konvensional menjadi layanan digital. Di mana untuk mencetak izin tidak harus datang ke MPP namun bisa dicetak secara mandiri oleh para pelaku usaha di Kabupaten Kendal yang membutuhkan perizinan,” imbuhnya.(HS)