HALO SEMARANG – Polrestabes Semarang sudah memeriksa tujuh orang saksi terkait perkara rumah mewah di Kota Semarang yang dijadikan konten horor. Dalam kasus ini, penyidik tengah mendalami dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh para konten kreator yang membuat konten horor tanpa seizin pemilik rumah.
Mereka dilaporkan ke polisi selepas membuat konten horor di sebuah rumah di Jalan Abdulrahman Saleh, RT 2 RW 10 Kembangarum, Semarang Barat, lalu mengunggahnya ke media sosial. Ketujuh saksi yang diperiksa meliputi pelapor, tetangga pelapor, ketua RT setempat, pihak bank dan lainnya.
“Para saksi lainnya dalam waktu dekat ini akan diperiksa adalah seorang (mantan) direktur perusahaan properti. Dia minta jadwal ulang pemeriksaan,” ujar Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo di Mapolrestabes Semarang, Kamis (8/8/2024).
Mantan direktur perusahaan properti itu turut diperiksa polisi karena dialah yang memberi kuasa kepada Ahmad (27) atau AH untuk melaporkan kasus ini ke ranah hukum. Rumah tersebut milik mantan direktur perusahaan properti yang sertifikatnya dijaminkan di sebuah bank.
“Sertifikat rumah itu memang dijaminkan ke bank tapi pihak perusahaan properti yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) itu masih punya hak atas kepemilikan rumah tersebut,” katanya.
Setelah itu, pemeriksaan akan terpisah ke pihak terlapor yakni para konten kreator. “Para konten kreator atau terlapor bakal dipanggil selepas pemeriksaan pemilik dan saksi selesai,” imbuhnya.(HS)