HALO SEMARANG – Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan, secara tajam menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang salah satu pasalnya mengatur soal pembatasan penjualan tembakau.
Menurut dia, pemerintah seharusnya pro-rakyat kecill, bukan sebaliknya malah menyusahkan kehidupan mereka.
“Kebijakan yang dikeluarkan harus memikirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, jangan malah bikin tambah susah rakyat kecil,” kata Daniel Johan, seperti dirilis dpr.go.id, belum lama ini.
Salah satu isi dalam PP 28/2024 yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan itu, adalah pelarangan penjualan produk rokok secara eceran, seperti tertuang dalam Pasal 434 ayat 1c.
Kemudian pada Pasal 429 hingga 463, juga diatur larangan bahan tambahan, batasan tar dan nikotin di setiap batang rokok.
Ia mengkritik kebijakan larangan menjual rokok secara eceran atau ketengan tersebut.
“Aturan pelarangan menjual produk rokok secara eceran ini kan bisa mematikan pedagang kecil, yang memiliki modal usaha sedikit, seperti pedagang asongan dan PKL,” kata dia.
Meski PP 28/2024 dikeluarkan untuk mendukung kesehatan masyarakat, Daniel mengingatkan aturan yang dibuat seharusnya bisa mengakomodasi semua pihak, terutama masyarakat dengan perekonomian rendah.
“Jangan sampai kebijakan yang dibuat membebani rakyat kecil, di saat kondisi perekonomian saat ini yang sedang tidak baik-baik saja,” kata Daniel.
Legislator dari dapil Kalimantan Barat I ini juga mempertanyakan solusi dari Pemerintah, terhadap kelompok masyarakat yang terdampak atas kebijakan ini, seperti petani tembakau.
Sebab menurut Daniel, sejumlah kebijakan dalam PP 28/2024 dianggap sebagian pihak berpotensi merusak iklim demokrasi dan meredupkan Industri Hasil Tembakau (IHT).
“Kalau iklim IHT ini rusak, dampaknya tidak hanya ke masyarakat pada umumnya saja, tapi juga ke petani-petani tembakau yang sudah beberapa waktu ini juga mengalami kesulitan,” jelas Politisi Fraksi PKB itu.
Selain soal larangan penjualan rokok eceran, PP 28/2024 juga mengatur pembatasan iklan rokok, hingga kemasan bungkusnya.
Banyak pasal dalam aturan itu, yang dia nilai menutup akses pelaku usaha dan penggiat IHT.
“Jadi antisipasi dampak terhadap ekonomi kecilnya dari peraturan itu apa? Karena banyak juga industri UMKM rokok yang turut membayar biaya cukai. Kasihan lah, kehidupan lagi sulit bagi petani tembakau dan pelaku industri mikro. Mereka jadi makin tertekan saja,” ujar Daniel. (HS-08)