HALO KUDUS – Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Herda Helmijaya menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan solusi jangka pendek dan panjang, untuk mengatasi permasalahan tempat penampungan akhir (TPA) sampah Tanjungrejo, yang dianggapnya telah menjadi bencana daerah.
Hal itu diungkapkannya saat melakukan audiensi dengan masyarakat Desa Tanjungrejo, untuk mencari titik tengah permasalahan sampah, di aula Balai Desa Tanjungrejo, baru-baru ini.
Saat itu Pj Bupati Kudus hadir bersama anggota DPR RI Komisi XI, H Musthofa; Kapolres Kudus, Sekda dan para asisten, serta pimpinan OPD terkait juga kembali meninjau TPA Tanjungrejo.
Lebih lanjut Penjabat (Pj) Bupati Kudus Herda Helmijaya mengatakan, salah satu langkah utama yang dilakukan adalah merancang sistem pengelolaan berbasis teknologi modern, sehingga dapat mengurangi dampak lingkungan yang timbul, sekaligus menciptakan peluang lapangan kerja bagi masyarakat.
“Tentu sudah kami siapkan beberapa langkah, termasuk menyusun grand design pengelolaan sampah yang berkelanjutan dengan dukungan Pemerintah Pusat untuk merealisasikan rencana ini,” ungkapnya, seperti dirilis laman resmi Pemkab Kudus.
Dia mengungkapkan optimisme, bahwa permasalahan sampah di Kabupaten Kudus dapat segera teratasi, sehingga tidak mengganggu kenyamanan lingkungan di masyarakat.
Namun demikian, menurut dia hal itu harus dibarengi dengan dukungan masyarakat, untuk mengelola sampah rumah tangga dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik.
“Kami optimistis permasalahan ini dapat segera teratasi. Kami juga minta dukungan masyarakat untuk mengelola sampah dengan bijak, pilah sampah antara organik dan anorganik agar mempermudah penguraian nantinya,” pesannya.
Dukungan juga datang dari Anggota DPR RI Komisi XI, H Musthofa, yang langsung turun lapangan.
Pihaknya berpesan pada pemerintah daerah agar dapat menyerap aspirasi masyarakat dan segera memberikan jalan terbaik atas permasalahan yang terjadi.
“Kami adalah perwakilan dari masyarakat, kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa semua pihak memiliki komitmen yang sama dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi demi kemaslahatan bersama,” pesannya.
Pihaknya juga mengimbau dan meminta kesadaran seluruh masyarakat Kabupaten Kudus agar tidak membuang sampah di sembarang tempat karena akan menambah masalah baru dan berdampak pada kesehatan lingkungan.
“Saya mohon komitmen dan kesadaran kita bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan. Pilah dan pilih sampah sesuai kategorinya, dan buanglah di tempat seharusnya,” imbaunya.
Dari pertemuan tersebut, terdapat permintaan warga Desa Tanjungrejo yang diungkapkan oleh Fahmi Arsyad, salah satu perwakilan warga.
Pihaknya menyebutkan sebanyak 7 poin dari permintaan tersebut, di antaranya air lindi dari tempat pembuangan akhir (TPA) harus diatasi secara biologis, agar aliran sungai tidak tercemar dan tidak menimbulkan permasalahan lingkungan.
Selain itu perlu dilakukan penanganan polusi udara dengan eco enzyme; penyediaan truk pengangkut yang layak, agar sampah tidak berceceran di jalan; dan membangun sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi modern;
Juga pemberian kompensasi retribusi sampah untuk warga Desa Tanjungrejo. Kompensdasi diberikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan program untuk memajukan desa.
Jika tidak ada realisasi, menurut dia, ada kemungkinan warga akan menutup kembali TPA Tanjungrejo.
“Semoga permintaan kami dapat dipertimbangkan dan direalisasikan demi kenyamanan bersama,” pintanya.
Sebelumnya, warga Desa Tanjungrejo, selama lebih dari 10 hari menutup TPA di daerahnya lantaran fasilitas tersebut justru menimbulkan pencemaran lingkungan.
Warga Desa Tanjungrejo menyadari bahwa TPA merupakan fasilitas umum yang vital, namun mereka juga menginginkan pengelolaan yang lebih baik agar tidak lagi merugikan masyarakat.
Rencananya, TPA akan mulai dibuka kembali pada siang atau sore hari setelah persiapan teknis selesai dilakukan.
Sampah yang masuk ke TPA juga akan melalui proses pengelolaan limbah cair yang sudah mulai ditangani oleh konsultan. Warga Desa Tanjungrejo berharap langkah ini menjadi awal perbaikan pengelolaan sampah di Kabupaten Kudus. (HS-08)