HALO SEMARANG – Para pengusaha dan perusahaan di Jawa Tengah diharapkan bisa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai ketentuan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko, Senin (18/4/2022).
Menurutnya, pengusaha wajib mengikuti ketentuan pembayaran THR sesuai yang diatur oleh pemerintah. Terutamanya, THR wajib dibayar penuh H-7. Dikatakan, keputusan THR untuk tahun ini sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Pengusaha kami harapkan bisa membayar THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri. THR harus langsung dibayar penuh, tidak boleh dicicil, karena itu merupakan hak pekerja,” tegasnya.
“Agar tenaga kerja bisa merayakan Lebaran bersama keluarga dengan bahagia. Saya rasa pengusaha tidak ada kesulitan untuk memberikan THR kepada seluruh karyawannya, karena hal ini rutin setiap tahun dilakukan dan sudah menjadi kewajiban perusahaan,” tegasnya.
Bila ada perusahaan yang tidak mampu membayar penuh THR pekerja, maka perusahaan tersebut diharapkan menunjukkan bukti laporan keuangan kepada para karyawan, dan melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Harus ada kesepakatan antara pekerja dengan manajemen. Biasanya, kalau mereka tidak dibayar full, harus menunjukkan kerugian perusahaan dua tahun berturut-turut,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pemerintah resmi mengeluarkan ketentuan tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022. Sesuai aturan tersebut, THR Lebaran 2022 harus diberikan ke semua pekerja/buruh.
Dalam keterangan resmi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
“Diminta bantuan Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara/Saudari,” ujar Ida dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 6 April 2022 tersebut.
Ida menegaskan, pemberian THR Lebaran 2022 bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” bunyi SE.
Selanjutnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Lebaran 2022 dapat berjalan dengan baik, melalui SE Menaker juga meminta para gubernur untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR Lebaran 2022 lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan. “Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” bunyi ketentuan penutup SE.(HS)