in

Pengundian Hadiah PBB-P2 di Boyolali Digelar Besok, Ada Rumah dan Mobil

 

HALO BOYOLALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali akan menggelar pengundian hadiah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2022.

Pengundian akan dilakukan di Gedung Sasono Mulyo Wiguno di Kecamatan Mojosongo, Minggu (11/09/2022), dan dapat diikuti secara secara virtual, melalui kanal Youtube Diskominfo Boyolali.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali, Purwanto, Jumat (9/9/2022), mengatakan pengundian tersebut, diperuntukkan wajib pajak yang telah membayar PBB-P2 sebelum Mei 2022.

“Mereka yang sudah membayar sampai Mei, akan kami ikutkan di undian tingkat kabupaten,” kata dia, seperti dirilis boyolali.go.id.

Hadiah yang telah disiapkan, yakni satu unit rumah tipe 32/70, satu unit mobil Avanza E/MT, 40 unit sepeda motor Honda Beat Street, dan 104 emas tiga gram bagi desa yang telah melunasi wajib pajak sebelum Mei 2022.

Adanya hadiah tersebut mendapatkan animo yang cukup besar, terbukti dengan jumlah wajib pajak yang lunas sebelum jatuh tempo pengundian.

Sehingga pemasukan melalui pendapatan asli daerah (PAD) di Boyolali semakin meningkat sesuai dengan target pemerintah.

“Jadi untuk tahun ini yang sudah lunas PBB-P2 ada lima kecamatan yakni Kecamatan Selo, Andong, Wonosegoro dan Juwangi ini sudah,” terangnya.

Kemudahan masyarakat dalam membayar pajak juga menjadi alasan banyaknya wajib pajak yang telah lunas.

Masyarakat dapat membayar PBB-P2 di tempat-tempat yang telah bekerja sama dengan BKD Kabupaten Boyolali.

Masing-masing adalah Bank Jateng, Kantor Pos, atau datang langsung ke kantor BKD Kabupaten Boyolali.

Sebelumnya, wajib pajak harus mengakses aplikasi Sistem Informasi Pendapatan Administrasi Daerah (SIPAD) secara online, pada alamat www.sipad.boyolali.go.id untuk mendapatakan kode bayar yang akan digunakan untuk transaksi di tempat yang bisa dilakukan untuk pembayaran.

“Target PBB untuk tahun ini Rp 49 Miliar, sampai hari ini sekitar Rp 40 Miliar sudah masuk,” katanya.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera membayar pajak sebelum jatuh tempo pada 30 September 2022.

Selanjutnya, apabila lebih dari jatuh tempo, akan dikenakan denda. (HS-08)

Harga BBM Naik, DKP Boyolali Jual Sembako Murah

Setelah Harga BBM Naik, Bupati Klaten Sebut Harga Telur Turun