in

Pengakuan Bapak Kos di Semarang yang Konsumsi Daging Kucing, Untuk Obat Diabetes

Rilis kasus bapak kos di Gunungpati yang makan daging kucing, di Polrestabes Semarang, Kamis (8/8/2024).

HALO SEMARANG – Seorang bapak kos di Gunungpati Kota Semarang bernama Nuryanto (62) alias NY mengaku telah mengkonsumsi daging kucing selama delapan tahun. Ia menyebut jika memakan daging kucing bisa untuk mengobati penyakit diabetesnya.

“Saya kena diabetes sejak umur 54 tahun, sejak mulai saat itu saya konsumsi daging kucing,” ujar Nuryanto di Mapolrestabes Semarang, Kamis (8/8/2024).

Ia awalnya nekat memakan daging kucing karena mendapat informasi dari kakak kandungnya bahwa daging kucing cocok untuk pengidap diabetes karena memiliki kalori rendah. Apalagi Nur sudah beberapa kali berobat ke dokter di wilayah Gunungpati tetapi tidak diberi obat.

“Saya sempat berobat ke dokter di Gunungpati. Namun, tidak diberi obat,” jelasnya.

Selain itu, Nuryanto berdalih tidak memiliki uang untuk membeli daging sapi atau ayam ketika ingin konsumsi daging. Meski memiliki lima kamar kos, namun usaha kos-kosan miliknya dipatok harga sangat murah untuk ukuran di Kota Semarang yakni Rp.500 ribu pertiga bulan karena kawasan kosnya rawan banjir.

“Ya tidak ada uang karena usaha kos sangat murah,” terangnya.

Di samping itu, Nuryanto mengatakan jika kucing yang ia makan itu adalah hewan yang berkeliaran di sekitar rumahnya. Kucing yang diambil kemudian dioalah menjadi masakan.

“Masaknya tinggal direbus pakai penanak nasi. Satu ekor kucing bisa habis tiga hari. Soal rasa dagingnya enak,” bebernya.

Polisi dalam kasus ini menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebilah celurit untuk memukul kucing, pisau untuk potong daging kucing, korek api untuk membakar bulu-bulu kucing, dan talenan untuk alas potong daging.

Adapula botol berisi kecap yang digunakan sebagai bumbu penyedap. Selain itu, terdapat sisa tulang kucing yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.

“Kami sita juga penanak nasi sebagai alat perebus daging kucing,” jelas Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo.

Melihat kondisi tersangka, pihak kepolisian juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap psikis tersangka.

“Kami masih koordinasi dengan rumah sakit jiwa untuk observasi gangguan jiwa atau tidak,” paparnya.

Kendati dijerat pasal berlapis yakni Pasal 91B ayat 1 UU Nomor 41 tahun 2014 serta pasal 302 KUHP, tersangka Nuyanto tidak ditahan polisi. Hal itu karena ancaman hukuman yang menjerat tersangka di bawah lima tahun.

“Tersangka hanya diamankan 1×24 jam. Setelah itu, hanya wajib lapor seminggu dua kali,” imbuhnya. (HS-06)

Event Resta Friendship Trail Run 2024, Dorong Sport Tourism di Jateng

Pemkot Semarang Dorong FKUB Jadikan Semarang Peringkat Tertinggi Kota Toleran di Harmony Award