HALO KENDAL – Rencana pendirian minimarket modern di RT 01 RW 01 Kelurahan Bandengan, Kecamatan Kendal mendapat penolakan dari warga setempat yang mengatasnamakan Paguyuban Pedagang Kecil Bandengan. Bahkan spanduk berisi penolakan terpasang di depan Kantor Kelurahan Bandengan.
Koordinator Paguyuban Pedagang Kecil, Sidiq Wibowo mengatakan, penolakan dilakukan, karena dengan pendirian minimarket modern, dikhawatirkan dapat mengurangi pendapatan usaha warung kelontong dan UMKM lokal.
Ia mengaku, penolakan itu sudah disampaikan kepada Lurah Bandengan Nur Ali saat audiensi, yang juga dihadiri pihak minimarket modern dan Ketua RW 01 Zaenal Arifin, pada Jumat 16 Oktober 2026 kemarin.
“Kami kemarin menyampaikan kepada Pak Lurah, bahwa teman-teman dari Paguyuban Pedagang Kecil Kelurahan Bandengan itu pada intinya menolak didirikannya minimarket modern atau retail-retail sejenisnya, yang memang mereka itu bermodal besar. Sedangkan kami ini adalah pedagang kecil, yang hidupnya mengandalkan hasil dari jualan,” ujarnya, saat ditemui Selasa (20/10/2026).
Wowok sapaan akrabnya menambahkan, dalam pertemuan itu ia juga menyebut, bahwa di sekitar lokasi yang akan didirikan minimarket modern tersebut juga banyak pedagang kecil yang menolak. Untuk itu, pihaknya meminta kelurahan untuk mengambil sikap.
Mananggapi tuntutan dari Paguyuban Pedagang Kecil, Lurah Bandengan, Nur Ali menyampaikan dengan tegas bahwa kelurahan tetap memihak kepada warga.
“Pada prinsipnya kelurahan berpihak kepada warga. Karena berdampak, terutama bagi warga yang sedang berusaha, apalagi berkurangnya daya beli, dan mohon maaf, saat ini di daerah kita ada bencana rob, sehingga dengan adanya minimarket modern akan sangat berpengaruh pada pendapatan warga yang mempunyai usaha,” ungkapnya.
Nur Ali juga menyarankan, agar diadakan pertemuan kedua, tanpa melibatkan pihak minimarket modern. Hal ini untuk menjaga stabilitas wilayah.
“Jadi mohon maaf, sekali lagi kami tegaskan, bahwa kelurahan tetap mendukung warga yang sedang berusaha atau pemilik UMKM karena berpengaruh kepada kesejahteraan warga. Apabila ada yang mengajukan mohon maaf izin mendirikan minimarket modern, pasti ditolak,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua RW 01 Zaenal Arifin mengaku tidak mempermasalahkan rencana pendirian minimarket di wilayahnya. Bahkan menurut dia, dengan berdirinya minimarket modern, tidak akan berpengaruh kepada pedagang kecil yang ada di sekitar.
“Saya contohkan, ada warung Madura di sini, lha itu para pembelinya itu bukan dari warga sekitar, tapi justru dari jauh-jauh yang mampir, dan itu kami awasi,” ujarnya.
Arifin menyebut, warga di RT 01 sangat antusias mendengar dengan rencana pendirian minimarket modern. Dengan harapan, wilayah RT 01 akan ramai, meriah, dan semakin maju.
“Warga sekitar itu sudah menandatangani, dan pak RT juga ikut tanda tangan. Kemudian kami, karena ada tanda tangan warga dan RT, secara otomatis RW tetap mengikuti. Karena kalau saya menolak, nanti justru dibilang kalau RWnya itu angel (sulit-red), padahal sudah ada tanda tangan warga,” jelasnya.
Meski begitu, Arifin mengembalikan keputusannya kepada pihak Kelurahan Bandengan, dalam hal ini pejabat kelurahan, yang mempunyai wewenang.
Pada kesempatan itu, dirinya juga mengaku, baru mengetahui jika di Bandengan ada Paguyuban Pedagang Kecil. Ia juga meminta, kejelasan struktur, mulai dari ketua, sekretaris, dan bendahara dari paguyuban tersebut, dan surat resmi penolakan.
“Intinya bahwa pengurus paguyuban ini tidak menyabotase dalam suatu kegiatan. Kalalu memang dari warga masyarakat ini menolak, atau kurang pas ya katakan saja. Bahwa kami warga masyarakat Bandengan, khususnya para pedagang menolak,” tandas Arifin.
“Maka dari itu, saya selaku RW di wilayah Kelurahan Bandengan ini, mengikuti apa yang menjadi keputusan warga masyarakat, khususnya warga RT 01 RW 01. Yang kedua, saya mengikuti apa yang menjadi Keputusan dari Pak Lurah, selaku penjabat pemerintahan,” imbuhnya. (HS-06)


