HALO SEMARANG – Seorang pemuda warga Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Blora ditangkap karena mengirimkan paket ganja seberat 1,1 kilogram. Tersangka berinisial MCPH (21) ini diamankan petugas BNNP Jawa Tengah saat akan mengedarkan di wilayah Randublatung, Cepu, Blora dan sekitarnya.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah Kombes Pol. Arief Dimyati menjelaskan awalya tim pemberantasan BNNP Jateng mengamankan seorang perempuan berinisial EN. Petugas mengamankan setelah EN mengambil sebuah paket di Jalan Randublatung-Doplang, Klatak, Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
Saat diperiksa, petugas menemukan obat-obatan terlarang yang dibungkus menyerupai benda.
“Setelah paket tersebut dibuka dengan disaksikan oleh petugas ekspedisi setempat, di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 1.150 gram (1,1 kilogram),” ujar Arief saat jumpa pers di Kantor BNNP Jateng, Kamis (27/7/2023).
Dari temuan ini, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap EN dan diperoleh informasi bahwa paket tersebut milik anaknya berinsial MCPH yang berada di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ia mengaku bahwa EN hanya diminta tolong untuk mengambil paket tersebut serta menyimpannya di rumah sambil menunggu MCPH pulang.
“Petugas BNN Jawa Tengah kemudian berkoordinasi dengan BNN Sumatera Utara untuk melakukan pencarian terhadap MCPH di Deli Serdang dan tersangka berhasil ditangkap pada Selasa 18 Juli 2023 di kediamannya,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, modus tersangka dengan mengirimkan paket narkotika dari Sumatera Utara ke Jawa Tengah agar tidak dicurigai oleh petugas. Paket itu kemudian ditulis jika berisi sparepart vespa.
“Tersangka mengaku sudah empat kali mengirim paket serupa dan rencananya ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Jati,
Randublatung, Cepu, Blora dan sekitarnya,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (HS-06)