in

Pemkot Semarang Izinkan Penyelenggaraan Pesta Pernikahan di Tengah Pandemi, Ini Syaratnya

Foto ilustrasi dekorasi pelaminan pernikahan.

 

HALO SEMARANG – Pemkot Semarang mengizinkan warga untuk menyelenggarakan pesta pernikahan, namun dengan tetap mematuhi standar operasional prosedur (SOP) kesehatan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi saat menerima perwakilan Gabungan Penyelenggara Pernikahan Semarang (GPPS) di kantornya, Jumat (5/6/2020).

Sejumlah pihak pun hadir mewakili para penyedia jasa hotel, venue, catering, dekorasi, entertainment, MC, sanggar rias, percetakan kartu undangan, pembuat souvenir serta wedding organizer (WO) Kota Semarang yang tergabung dalam APPGINDO, PPJI, ASPEDI, HIPDI, Harpi Melati, serta Hastana.

Dalam pertemuan tersebut GPPS bermaksud untuk memberikan rekomendasi kegiatan di penyelenggaraan pernikahan jelang skema new normal.

Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu sendiri mengungkapkan, belum memutuskan apakah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) akan diakhiri di Kota Semarang atau tidak.

Meski begitu, dirinya menegaskan tak melarang kegiatan pernikahan terselenggara di Kota Semarang, selama mampu menjalankan prosedur standar kesehatan.

Bahkan Hendi menyatakan, dalam surat edaran Pemerintah Kota Semarang terkait panduan penyelenggaran kegiatan di rumah ibadah misalnya, salah satu poin juga mendorong berjalannya kegiatan akad nikah dengan sejumlah ketentuan.

Hendi pun juga memberi masukan agar GPPS untuk dapat menginisiasi kegiatan pernikahan dengan sistem shift, di mana diberlakukan pembatasan jumlah tamu undangan dalam setiap shiftnya.

“Saya rasa jika standar kesehatan dapat dijalankan dengan baik, maka ini juga akan memberi kenyamanan bagi semua pihak. Maka intinya adalah kegiatan yang dilaksanakan harus bisa menyesuaikan standar kesehatan yang ditetapkan, dan harus dijalankan,” kata Hendi.

Sementara itu perwakilan GPPS, Nanang menyampaikan, bahwa sejumlah prosedur dan skenario penyelenggaraan resepsi pernikahan telah disiapkan oleh para penyedia jasa pernikahan.

“Di antaranya dengan kewajiban pemakaian masker, face shield, jaga jarak antartamu, standar kebersihan, standar tata ruang, stabdar hidangan, foto video, hingga souvenir yang lebih higienis dan mengedepankan protokol kesehatan,” katanya.

“Itu juga disiapkan untuk meningkatkan keyakinkan masyarakat untuk menggelar acara pernikahan, sekaligus bagi para tamu undangan di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,” tambahnya.(HS)

Mualim: Masyarakat Jangan Remehkan Wabah Corona dan Harus Patuhi SOP Kesehatan

41 Napi Kasus Narkoba Kelas Kakap Dipindah ke Nusakambangan