HALO WONOGIRI – Pemerintah Kabupaten Wonogiri dan PT KAI, akhirnya menyepakati lima poin pembahasan, terkait penggunaan lahan aset milik PT KAI oleh masyarakat Wonogiri.
Nota kesepahaman ini disosialisasikan kepada 800 keluarga pengguna lahan PT KAI, di Kecamatan Wonogiri dan Kecamatan Selogiri, baru-baru ini.
Bupati Wonogiri Joko Sutopo, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen pada fungsi koordinasi dan konsultasi kepada PT KAI.
Setelah dilakukan pembahasan mendalam dengan melibatkan tim dari Pemkab dan keterlibatan OPD, stakeholder terkait, dan tokoh masyarakat, Pemkab Wonogiri dan PT KAI berhasil merumuskan langkah2 progresif, dalam menyepakati MOU (memorandum of understanding) penggunaan lahan aset PT KAI di Kabupaten Wonogiri.
Pada acara yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, disampaikan lima poin Nota Kesepakatan Penggunaan Lahan Aset PT KAI.
Pertama, terkait penghitungan nilai tagihan sewa kepada pengguna lahan PT KAI di Wonogiri mulai 2022 dan dalam pengelolaan kontrak serta penagihan, PT KAI akan bekerja sama dengan Pemkab.
Kedua, terkait rencana pendataan ulang/pengukuran/validasi aset PT KAI di Wonogiri oleh tim bersama Pemkab dan PT KAI serta BPN Wonogiri. Ketiga, soal perbaikan sistem penagihan uang sewa secara online oleh PT KAI yang segera disosialisasikan.
Keempat, soal jaminan tidak akan ada penggusuran terhadap warga yang memanfaatkan lahan PT KAI di Wonogiri, kecuali jika memang dibutuhkan untuk kepentingan negara dan operasional PT KAI.
Kelima, soal permohonan hak atas tanah aset PT KAI menjadi milik warga sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, Bupati menyampaikan bahwa aset lahan yang ditempati warga tersebut tetap milik negara yang dikelola PT KAI.
Sebab perusahaan tersebut merupakan perusahaan milik negara. Adapun fakta bahwa lahan itu tidak terkelola dengan baik oleh PT KAI adalah benar. Tetapi bukan berarti hal itu menggugurkan kepemilikan aset PT KAI.
“KAI itu sudah baik hati lho, sudah mau menghapuskan sewa yang dulu-dulu, yang nilainya bahkan ada yang sampai ratusan juta,” kata dia, seperti dirilis wonogirikab.go.id.
Menyoal warga yang meminta jaminan pendampingan pengubahan status lahan menjadi hak milik, Bupati menyatakan Pemkab Wonogiri siap mendampingi hal tersebut. Tetapi Pemkab tidak mempunyai kewenangan mengubah atau bahkan mengintervensi.
“Bentuk pendampingannya ya mengarahkan warga agar mengusulkan perubahan itu sesuai jalur dan arahnya. Misalnya jangan sampai melalui calo dan sebagainya. Itu sah-sah saja dilakukan Pemkab,” ucapnya.
Bupati menjamin biaya sewa lahan itu tidak tinggi dan memberatkan warga. PT KAI dan Pemkab akan mendata ulang dalam waktu dekat ini semua aset PT KAI di Wonogiri untuk penentuan biaya sewa.
Kelak, pembayaran sewa tidak dilakukan secara manual, melainkan tersistem melalui bank atau aplikasi digital. Hal itu agar tidak uang sewa tersebut benar-benar sampai ke negara.
Bupati juga berharap, langkah-langkah yang telah ditempuh Pemkab Wonogiri dapat menghindarkan masyarakat dari penyesatan logika.
Karenanya, Bupati meminta kepada awak media untuk menyampaikan informasi dan menjadi ruang pembelajaran yang independen dan terukur, terutama dalam hal penyelesaian masalah penggunaan lahan aset PT KAI. (HS-08)