in

Pemkab Rembang Siap Tindaklanjuti Usulan Wamen Kebudayaan Jadikan Kelenteng Cu An Kiong Cagar Budaya

Kelenteng Cu An Kiong Rembang. (Foto : rembangkab.go.id)

 

HALO REMBANG – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, menyatakan siap untuk mengusulkan agar Kelenteng Cu An Kiong di Desa Soditan, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, masuk dalam daftar Cagar Budaya Nasional.

Keinginan tersebut sebelumnya disampaikan Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha, yang juga berkomitmen membantu proses penetapannya,

Sub Koordinator Sejarah, Museum, dan Cagar Budaya Dinbudpar Rembang, Retna Diah Radityawati, menyampaikan bahwa proses pengusulan Kelenteng Cu An Kiong masuk dalam daftar Cagar Budaya Nasional tidak dapat instan, melainkan memerlukan tahapan berjenjang.

“Pengusulan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Semua harus dilakukan secara berjenjang. Kami harus mengajukan ke tingkat provinsi terlebih dahulu, baru bisa dilanjutkan ke Pemerintah Pusat,” ujar Retna, seperti dirilis rembangkab.go.id.

Kelenteng Cu An Kiong, salah satu kelenteng tertua di Nusantara, telah masuk dalam Kawasan Cagar Budaya Kota Kuno Lasem sejak 2021.

Namun, statusnya masih terbatas sebagai cagar budaya tingkat kabupaten berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Rembang.

Pemkab Rembang sebelumnya sudah dua kali mengusulkan penetapan Kawasan Cagar Budaya Lasem ke Pemerintah Pusat, namun upaya tersebut terkendala berbagai masalah administrasi.

“Kemarin itu kendalanya satu, cacat hukum karena belum ada situs yang ditetapkan. Itu sudah kami susuli dengan penetapan situs Gedongmulyo dan Soditan. Setelah naik lagi, masih terkendala karena kami belum mengajukan usulan ke provinsi. Saat sudah diajukan ke provinsi, justru ditolak karena belum masuk dalam rencana kerja mereka,” kata Nana, sapaan akrab Retna Diah Radityawati.

Selain itu, Nana menjelaskan bahwa nama Kawasan Cagar Budaya Lasem perlu direvisi, sesuai kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN).

Perubahan ini akan berdampak pada SK Bupati yang mengatur status cagar budaya tersebut.

“Nama di SK Bupati saat ini penetapan satuan geografis Kota Kuno Lasem sebagai cagar budaya. Namun kajian mereka (TACBN) itu Kawasan Lasem Lama. Maka SK Bupati harus diganti,” tuturnya.

Anggaran untuk penyusunan SK Bupati yang baru direncanakan akan diusulkan pada tahun 2026.

Dengan adanya dukungan dari Wakil Menteri Kebudayaan, diharapkan upaya penetapan Kelenteng Cu An Kiong sebagai Cagar Budaya Nasional dapat berjalan lebih lancar.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha berjanji akan mendukung upaya agar Kelenteng Cu An Kiong di Desa Soditan, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang dapat menjadi cagar budaya nasional.

Hal itu diungkapkan Giring Ganesha, ketika mengunjungi sejumlah tempat di Kabupaten Rembang, salah satunya di kelenteng tersebut.

Selama di salah satu kelenteng tertua di Indonesia itu, mantan vokalis grub band Nidji itu tampak sangat antusias memperhatikan detil.

Selain memotret bangunan, bersama sang istri Cynthia Reza, mencoba ramalan tradisional tionghoa Ciam Si.

Di sela-sela kunjungannya, Giring mengungkapkan Kelenteng yang memiliki nilai historis masuknya etnis Tionghoa di pulau Jawa ini, berproses untuk tercatat sebagai cagar budaya nasional.

Pihaknya juga akan berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan hal itu.

Giring juga memuji arsitektur kelenteng tertua di Nusantara ini, sekaligus menyampaikan terima kasih kepada komunitas dan yayasan yang selama ini telah merawat kelenteng tersebut.

“Jujur saya pernah ke beberapa kelenteng di Indonesia, kelenteng ini yang paling, artefak- artefaknya luar biasa. Di sana ada tandu yang usianya 600 tahun, dan masih disimpan dan dijaga oleh komunitas dan yayasan di sini, jadi terimakasih sekali,” kata dia.

Pegiat pelestarian sejarah Lasem, Agni Malagina menjelaskan, bahwa pada tahun 1.400  atau abad 15 kelenteng ini sudah berdiri.

Kelenteng ini juga memiliki artisek dan artefak, ragam hias yang mencerminkan nilai akulturasi budaya yang luar biasa.

“Keunikan dari kelenteng yang lain ya, selain masih asli, mulai dari ragam hiasnya, ukiran, keindahannya saya kira juga memiliki nilai penting tidak hanya untuk Lasem. Karena selain cagar budaya, punya nilai estetik dan seni begitu tinggi , juga sebagai simbol representasi akulturasi indonesia,” ungkap Agni.

Ia berharap Kementerian Kebudayaan bisa mendukung upaya pelestarian yang ada di Kabupaten Rembang.

Sementara ini, kelenteng yang diperkirakan dibangun tahub 1400-an ini, masih menjadi cagar budaya tingkat kabupaten, untuk menunuju kawasan cagar budaya nasional, harus ada situs atau bangunan yang dicagarbudayakan. (HS-08)

Ditemukan Kasus PMK, Pemkab Rembang Bakal Tutup Pasar Hewan Selama Dua Pekan

Lakukan Sosialisasi, Pakar Ajak Masyarakat Blora Ikut Lestarikan Cagar Budaya