HALO BLORA – Pakar Cagar Budaya Kabupaten Blora, Sri Wahyu Dini Astari mengajak masyarakat untuk melestarikan cagar budaya.
Ajakan itu disampaikan Sri Wahyu Dini Astari, dalam acara sosialisasi cagar budaya dan Sistem Informasi Cagar Budaya (Sigarda), di ruang pertemuan Sapta Pesona Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora, Kamis (30/1/2025).
“Masyarakat adalah garda terdepan pelestarian cagar budaya,” kata Dini, seperti dirilis blorakab.go.id.
Mengutip UU No 11 Tahun 2010, Dini mengatakan cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan. Ini bisa berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, atau kawasan cagar budaya.
Cagar budaya juga bisa berada di darat atau di perairan, dan semuanya perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan.
Pemerintah memelihara cagar budaya melalui proses penetapan.
Lanjut dia, berdasarkan UU, cagar budaya bersifat kebendaan atau tangible. Artinya warisan budaya yang masuk ke dalam kategori cagar budaya, selalu berwujud konkret, dapat dilihat dan diraba oleh indra, serta mempunyai masa dan dimensi yang nyata.
Dia pun memberi contoh benda cagar budaya bisa berupa batu prasasti, candi, nisan makan, dan lainnya.
Ada pula warisan budaya yang bersifat bukan kebendaan (intangible) seperti bahasa, tarian dan sebagainya. Warisa ini tidak termasuk pada kategori cagar budaya.
“Sesuatu dapat dikatakan cagar budaya jika memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan. Penentuan nilai penting ini dilakukan berdasarkan kajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya dibantu oleh lembaga yang berhubungan dengan kebudayaan,” kata dia.
Dia menegaskan, suatu benda dapat disebut cagar budaya jika sudah melalui proses penetapan.
Tanpa proses penetapan, suatu warisan budaya yang memiliki nilai penting tidak dapat dikatakan sebagai cagar budaya.
“Kriteria Benda Cagar Budaya, yaitu berusia 50 tahun atau lebih. Mewakili masa gaya yang paling singkat berusia 50 tahun. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” terang Dini.
Pengertian penetapan berdasarkan UURI No. 11 Tahun 2010 adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
Dijelaskan lebih lanjut, berdasarkan pendataan, objek diduga cagar budaya (ODCB) di Kabupaten Blora, sebanyak lebih kurang 200 bangunan, 60 buah situs, dan 25 struktur.
Ada pula benda lebih kurang 280 buah, terdiri atas yang berada di rumah artefak sebanyak 250 dan di Kandang Gajah 30 buah.
Juga ada 8 potensi kawasan cagar budaya. Dengan demikan totalnya 573 cagar budaya.
Adapun cagar budaya yang sudah ditetapkan, tahun 2019 sejumlah 1 bangunan, Tahun 2022 sejumlah 4 bangunan dan 1 struktur (total 5 cagar budaya), Tahun 2023 sejumlah 16 cagar budaya (benda dan struktur). Total yang sudah ditetapkan sebanyak 22 cagar budaya.
Sri Wahyu Dini Astari menambahkan, Tim Ahli Cagar Budaya berdasarkan UURI No. 11 Tahun 2010 adalah kelompok ahli pelestari dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.
Sebelumnya Kepala Dinporabudpar Kabupaten Blora Iwan Setiyarso didampingi Kepala Bidang Kebudayaan Widyarini S dalam arahannya menyampaikan, meskipun tidak banyak orang yang peduli benca cagar budaya, namun ketika kita telah peduli maka perlu ada upaya dan kegiatan untuk mengenalkan kepada generasi muda.
“Sebelum mereka kenal budaya di luar, maka perlu kenal terlebih dahulu aset yang ada di Kabupaten Blora. Artinya, perlu edukasi. Sehingga perlu mengenalkan, melestarikan, kolaborasi dengan kegiatan yang bisa menambah kecintaan benda cagar budaya. Termasuk di wilayah kecamatan, jika ada temuan harap segera dilaporkan,” jelasnya.
Sosialisasi diikuti perwakilan dari 16 Kecamatan se Kabupaten Blora, Kepala SMAN 1 Blora, Kepala SMAN 2 Blora, Kepala SMAN 1 Ngawen, Kepala SMAN 1 Randublatung, Kepala SMAN 1 Cepu, TACB Blora, PWI Blora dan FPSB Blora. (HS-08).