HALO PEKALONGAN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan memberikan bantuan biaya hidup pada keluarga pasien fakir miskin, yang menunggui di puskesmas atau ruang perawatan kelas tiga RSUD di wilayah itu.
Hal itu disampaikan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq SE MM, belum lama ini seperti dirilis Pekalongankab.go.id. Dia berharap bantuan yang sudah mulai diberikan sejak awal Januari 2022 lalu itu, dapat meringankan beban ekonomi pasien dan keluarganya, walaupun hanya bisa untuk transport atau makan saja.
“Program ini sebagai bentuk kepedulian kami kepada masyarakat fakir miskin, yang menjalani rawat inap. Sehingga terbantu pemenuhan kebutuhan hidupnya, selama menjalani rawat inap,” ungkap Bupati.
Bantuan diberikan berupa uang sebesar Rp 50.000 per hari, dengan batas paling lama empat hari perawatan. Bantuan hanya diberikan kepada satu penunggu pasien dalam satu keluarga, untuk satu kali perawatan, dalam satu tahun anggaran. Jadi bantuan yang diberikan bersifat selektif dan tidak terus menerus.
Adapun anggota keluarga yang dimaksud, adalah suami, istri, anak, ayah, ibu, atau saudara sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
Untuk fakir miskin, menurutnya adalah orang yang tidak mempunyai sumber mata pencaharian. Bisa pula memiliki sumber mata pencaharian, namun tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan. Atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian yang layak, tetapi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau berstatus fakir miskin menurut legalitas kepala desa atau lurah.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Rachmawati SIP MM menjelaskan bahwa mekanisme pemberian bantuan, yaitu penunggu pasien membuat surat permohonan kepada Bupati Pekalongan, melalui Kepala Dinas Sosial, dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah dilegalisir oleh desa atau kelurahan dan kecamatan, serta surat keterangan rawat inap dari puskesmas atau rumah sakit tempat pasien dirawat.
Pemberian bantuan dilaksanakan dengan mekanisme non tunai, melalui virtual account (VA), yang nantinya bisa dicairkan melalui Bank Jateng, dan permohonan bantuan dapat diajukan paling lama 30 hari, sejak selesainya rawat inap.
“Kami berharap bantuan ini tepat sasaran, sehingga benar-benar dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, dan Kami tekankan bahwa tidak ada potongan serupiahpun, jadi masyarakat akan menerima bantuan utuh 100% sesuai nominal bantuan yang seharusnya mereka terima,” tegas Rachmawati. (HS-08)