in

Pemkab Magelang Perpanjang Tanggap Darurat Merapi Hingga 15 Januari

Bupati Magelang Zainal Arifin (Foto : Magelangkab.go.id)

 

HALO MAGELANG – Pemerintah Kabupaten Magelang, memperpanjang status tanggap darurat bencana Gunung Merapi, mulai berlaku 1 hingga 15 Januari 2020. Perpanjangan tanggap darurat ini, karena status Merapi masih belum berubah yaitu Siaga.

Bupati Magelang Zainal Arifin, mengemukakan pihaknya kembali memperpanjang masa tanggap darurat karena rekomendasi dari Balai Penyelidikan Dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta, sampai saat ini masih belum berubah.

“Status Merapi masih di level III atau Siaga. Sehingga Pemkab memutuskan untuk memperpanjang kembali masa tanggap darurat,” ujar Zaenal, seperti dirilis Magelangkab.go.id.

Bupati menambahkan, pihaknya masih akan terus mengikuti rekomendasi dari BPPTKG karena masa tanggap darurat ini bertujuan memberikan perlindungan kepada warga terutama yang tinggal di lereng Gunung Merapi. Perpanjangan ini sudah dilakukan untuk yang keempat kalinya.

Pengungsi yang memilih pulang kembali ke rumahnya yang berada di Kawasan Rawan Bencana, Bupati menyampaikan bahwa mereka pulang karena kangen dengan rumahnya. Namun demikian, tentunya masyarakat sudah tahu dan sadar, selama ini hidup berdampingan dengan kondisi yang suatu saat mengancam.

”Jadi ketika mereka pulang, mereka juga sudah siap untuk mengungsi kembali bila sewaktu-waktu harus mengungsi,” ujarnya.

Bupati mengimbau warga terus meningkatkan kewaspadaan dan hati-hati.

“Kita juga sudah memiliki kontak-kontak warga, sehingga ketika harus mengungsi ke mana, maka pemerintah mudah menghubungi mereka. Semoga tidak terjadi bencana,” kata Bupati.

Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magelang, Edy Susanto menyampaikan jumlah warga yang masih bertahan di lokasi pengungsian saat ini berjumlah 239 orang.

Mereka menempati dua titik lokasi pengungsian. Mereka berasal dari Dusun Babadan 2 Desa Paten sebanyak 120 jiwa dan menempati gedung TEA Desa Mertoyudan. Sedangkan sisanya berasal dari Dusun Pugeran, Trayem dan Trono Desa Krinjing. Mereka saat ini masih menempati Balai desa DeyanganMertoyudan. (HS-08)

Pasal 2d Maklumat Kapolri Dinilai Bertentangan Dengan UU Pers

Pemerintah Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12