HALO KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal melakukan gerakkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Peduli Pekerja Rentan. Dalam hal ini, setiap ASN diminta untuk membantu membayar premi BPJS Ketenagakerjaan minimal satu orang kepada pekerja rentan di Kendal.
Gerakan disampaikan dalam Rapat Koordinasi Perlindungan Jamsostek pada Sektor Pekerja Informal melalui Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan. Rakor yang dibuka oleh Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, di Ruang Ngesti Widhi, Setda Kendal, Selasa (10/6/2025).
Bupati mengatakan, setiap pekerja berpotensi menghadapi resiko-resiko pekerjaan yang seringkali tidak dapat dihindari, antara lain risiko kecelakaan kerja, risiko kematian, risiko kehilangan pekerjaan dan risiko hari tua/pensiun.
Pekerja sektor informal yang mengalami risiko-risiko tersebut, lanjutnya, maka penghasilan mereka akan berkurang bahkan bisa saja tidak menerima sama sekali. Tanpa perlindungan sosial, maka kesejahteraan pekerja dan keluarganya dapat menurun signifikan.
“Di sinilah negara hadir melindungi pekerja dan keluarganya melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Jamsostek) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mendukung upaya pemerintah tersebut, di Kabupaten Kendal telah diterbitkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kendal,” ujar Bupati.
Dirinya menyebut, Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan sudah dimulai sejak tahun 2022, namun belum optimal. Pasalnya dari sekitar 10.292 orang ASN di Kabupaten Kendal, baru melindungi 728 pekerja rentan atau tujuh persen.
Bupati berharap kepada kepala OPD, camat dan Kepala Bagian agar dapat menggerakkan ASN di instansinya masing-masing untuk berpartisipasi dalam Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan.
:Kemudian, melaporkan perkembangannya setiap bulan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kendal,” harapnya.
Bupati menjelaskan, perlindungan pekerja rentan diimplementasikan dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan untuk dua jenis jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. “Hanya Rp 16.800 setiap bulannya,” jelasnya.
Bupati Kendal mengatakan, rencana perlindungan untuk pekerja rentan sudah masuk dalam RPJMD Kabupaten Kendal tahun 2025-2029. Yaitu sebesar 51,64 persen dan target perlindungan pekerja rentan dalam RPJPD tahun 3025-2045 sebesar 64,74 persen.
“Komposisi pekerja di Kabupaten Kendal saat ini adalah 55,5 persen pekerja formal dan 45,5 persen pekerja informal, yaitu dari 338.681 pekerja informal yang sudah terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan baru 14.177 pekerja atau tujuh persen,” jelasnya.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal, Rostina mengatakan, upaya lain yang dilakukan adalah supaya perusahaan strategis di Kendal bisa mengalokasikan sebagian dana CSR untuk membiayai BPJS pekerja rentan di sekitar perusahaannya.
“Selain itu, melalui anggaran DBHCHT, sebagian bisa untuk membiayai BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan. Kalau BUMD di Kabupaten Kendal sudah mengalokasikan dana CSR untuk membantu iuran BPJS pekerja rentan,” ujarnya. (HS-06)