HALO KENDAL – Tingginya risiko dalam melaksanakan pekerjaan maka perlu bagi Pemerintah Kabupaten Kendal untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya kepada pekerja di sektor informal dalam hal ini bagi pekerja rentan, supaya memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal, Rostina beberapa waktu lalu, saat rapat koordinasi bersama Pemkab Kendal, dalam rangka Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi sektor informal melalui penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) pelaku usaha di Kabupaten Kendal, di Ruang Ngesti Widhi Setda Kendal.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah pekerja rentan yang ada di Kabupaten Kendal dapat terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan Jaminan Kematian atau JKM BPJS Ketenagakerjaan saat mengalami risiko sosial, yaitu risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian melalui program CSR Pelaku Usaha di Kabupaten Kendal,” ujarnya.
Rostina juga menyampaikan, manfaat yang diterima oleh pekerja ataupun ahli waris sangat membantu meringankan beban jika terjadinya risiko.
“Seperti santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta jika pekerja meninggal dunia oleh sebab apapun. Kemudian penggantian seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja, serta santunan sebesar 48 kali upah jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja,” bebernya.
Rostina menambahkan, untuk pelaku usaha yang akan berpartisipasi dalam kegiatan ini dapat menyampaikan data pekerja rentan di sekitar lingkungan perusahaan, misalnya pedagang asongan, tukang sampah, tukang becak dan sebagainya, dapat menghubungi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk mendapatkan data pekerja rentan di Kendal.
“Cukup dengan iuran sebesar Rp 16.800 per bulan pelaku usaha dapat melindungi pekerja rentan dan ikut berkontribusi dalam menyukseskan program pemerintah, yaitu menyejahterakan pekerja khususnya di Kabupaten Kendal,” jelasnya.
Rostina berharap, pekerja rentan bisa bekerja dengan aman tanpa rasa cemas, karena seluruh risikonya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menyampaikan, dalam upaya mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), maka sinergitas serta kolaborasi antara Pemkab Kendal dengan pelaku usaha yang sudah terjalin dengan baik bisa terus ditingkatkan.
“Melalui rapat koordinasi ini diharapkan sinergitas anatara Pemkab Kendal dengan para pelaku usaha bisa terus meningkat, agar seluruh pekerja rentan di Kabupaten Kendal dapat terlindungi dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga pekerja rentan maupun keluarganya bisa mendapatkan manfaat dan terhindar dari kemiskinan saat mengalami risiko kecelakaan dan saat ada keluarga yang meningal dunia,” ujarnya.
Dalam acara tersebut, Bupati juga menyerahkan piagam penghargaan kepada para pelaku usaha atau perusahaan yang sudah memberikan kontribusi CSR bagi pekerja rentan di Kendal, diantaranya PT. Kayu Lapis Indonesia, CV Merapi, dan RS Baitul Hikmah.
Menurutmya, penghargaan diberikan kepada pelaku usaha yang secara konsisten memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui CSR perusahaannya, sehingga menjadi inspirasi bagi perusahaan lain untuk turut serta menyejahterakan para pekerja rentan.(HS)