HALO GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten Gorobogan meminta agar 118 calon penerima hibah di wilayahnya, segara melengkapi berbagai syarat administratif.
Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Grobogan (Asisten I ), Mokamat, ketika membuka Sosialisasi Administrasi Hibah atau Pemberkasan Hibah Anggaran Perubahan dan Evaluasi Administrasi Hibah Anggaran Penetapan pada APBD Tahun Anggaran 2022, di Gedung Riptaloka Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan, Kamis (13/10/2022).
Sosialisasi diselenggarakan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Grobogan, sebagai tindak lanjut atas Keputusan Bupati Grobogan.
Mokamat menyampaikan dalam sambutannya, bahwa dalam penetapan masih terdapat 82 lembaga yang belum mengajukan pencairan dana hibah, untuk tahun 2022. Sementara di dalam perubahan terdapat 36 lembaga.
“Jadi jumlah total sampai saat ini masih 118 lembaga, yang belum mengajukan persyaratan pencairan (dana hibah),” kata dia, seperti dirilis setda.grobogan.go.id.
Pada kesempatan tersebut, Mokamat juga menyampaikan kepada para calon lembaga penerima hibah, agar melengkapi persyaratan administratif yang telah ditentukan.
Hal tersebut penting karena ada regulasi yang harus diikuti oleh penerima hibah, agar mekanisme pelaporan kepada negara berjalan baik.
“Hibah yang akan digunakan untuk pembangunan fisik, dilengkapi dengan dokumen teknis Rencana Anggaran Biaya (RAB),” kata dia.
Dia juga mengingatkan, apabila hibah untuk pembangunan fisik yang akan diterima lebih dari Rp 10 juta, maka calon penerima juga wajib menyertakan gambar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Grobogan.
Adapun bila hibah untuk pembangunan fisik yang akan diterima di bawah Rp 10 juta, pihaknya menyampaikan untuk RAB dan gambar bisa dibuat sendiri oleh lembaga calon penerima hibah.
Lebih lanjut, Mokamat, sapaan akrabnya, mengatakan para calon penerima hibah juga harus membuka rekening di BPD Bank Jateng atau BKK. Pembukaan rekening tersebut bukan atas nama pribadi melainkan atas nama lembaga.
“Persyaratan-persyaratan dikirim ke bagian Kesra Setda Grobogan, namun untuk verifikasi di kecamatan melalui Kasi Kesra,” lanjutnya.
Asisten I Sekda Grobogan juga menekankan bahwa dana hibah merupakan dana stimulan dari Pemerintah Kabupaten Grobogan. Artinya, dana tersebut tidak boleh dipotong sama sekali dan harus diterima utuh oleh penerima hibah.
Turut hadir dalam acara, Kepala Bagian Kesra Setda Grobogan, Subkoordinator Bina Mental Spiritual Bagian Kesra Setda Grobogan, Narasumber dari DPUPR Kabupaten Grobogan, Kasi Kesra Kecamatan se-Kabupaten Grobogan, Koordinator Kecamatan se-Kabupaten Grobogan, serta peserta penerima hibah penetapan yang belum mencairkan dan penerima hibah perubahan tahun anggaran 2022. (HS-08)