in

Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Pemilu Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa 6 Februari 2025

Foto ilustrasi: Pemungutan suara Pilkada 2024 di Kabupaten Batang. (Foto : batangkab.go.id)

HALO SEMARANG – Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sepakat pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan dalam beberapa gelombang yang dimulai pada 6 Februari 2025 mendatang.

Sebanyak 296 daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada gelombang pertama tersebut, yang akan dilaksanakan di Ibu Kota Negara.

Kesimpulan itu diambil pemerintah, bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (22/1/2025).

Adapun isi keputusan yang dibacakan dibacakan Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda, sebagai berikut:

Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), menyetujui:

1. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

2. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

3. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kesimpulan ditandatangani Pimpinan Rapat, Rifqinizamy Karsayuda, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP RI, Meddy Lugito.(HS)

Warga Cemas, Tujuh Titik Tanggul di Sungai Plumbon Rawan Jebol

Percepat Penanganan Bencana Longsor di Petungkriyono, Nana Sudjana Minta Operasi Modifikasi Cuaca