HALO JEPARA – Kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025, justru menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
Pemberlakuan UMSK dinilai dapat memicu perusahaan untuk mengambil kebijakan efisiensi, yang berujung pada PHK, atau tidak diperpanjangnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Warga Desa Pelang, Kecamatan Mayong, Soleh (57) merasakan kekhawatiran, jika dampak buruk itu sampai terjadi.
Dia memiliki 66 kamar indekos di dekat PT Parkland World Indonesia (PWI) Jepara. Saat ini, dua kamar kos miliknya kosong. Sebagian besar penyewa kos Soleh merupakan karyawan PWI.
“Sudah ada dua penyewa keluar karena kena PHK dari pabrik. Sampai sekarang belum ada lowongan baru di sana,” kata dia, Kamis (23/1/2025), seperti dirilis jepara.go.id.
Biaya sewa kos yang dipatoknya berkisar Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan. Jika efisiensi perusahaan berlanjut, pendapatannya terancam menurun, atau bahkan hilang karena tidak ada lagi buruh yang memanfaatkan.
Selain indekos, Soleh juga mengelola tempat penitipan motor. Meski jumlah penitipan stabil di 160-an kendaraan, dia khawatir jika pabrik mengurangi karyawan.
“Saya berharap ada pembukaan lowongan kerja lagi agar usaha tetap berjalan baik,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku usaha di sekitar PWI juga merasakan kecemasan serupa.
Pedagang makanan dan minuman khawatir penurunan jumlah pekerja akan berdampak pada penjualan. Salah seorang pedagang menyebut usaha kecilnya sangat bergantung pada ramainya pekerja di pabrik.
Di sisi lain, karyawan juga mengeluhkan dampak kenaikan upah. Beberapa penghuni indekos Soleh menyatakan jam lembur mereka dikurangi meski UMK naik.
“Lebih baik upah naik sedikit, tapi lembur tetap. Penghasilan kami jadi lebih stabil,” ungkap salah satu karyawan.
Soleh berharap pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan UMSK yang tinggi.
Menurutnya, upah yang mencapai Rp2,9 juta dapat memberatkan perusahaan dan memicu PHK massal.
“Keputusan ini harus dikaji lagi agar tidak merugikan semua pihak,” tuturnya.
Pemberlakuan UMSK tidak hanya memengaruhi pekerja, tetapi juga ekosistem ekonomi di sekitarnya. Mereka berharap pemerintah dapat bijak dalam mengambil keputusan, agar keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha tetap terjaga. (HS-08)