
HALO SEMARANG – Karena adanya perubahan atau review design dalam proyek normalisasi Sungai Beringin dari sebelumnya, sehingga praktis pembebasan lahan warga yang dilaksanakan oleh DPU Kota Semarang yang terkena dari proyek itu masih menyisakan kurang sebanyak 400 bidang lahan yang belum dibebaskan.
Perubahan desain ini terkait desain sebelumnya yang tidak sampai melewati batas dari Jembatan Beringin di jalan Nasional (Pantura).
Kepala UPTD Perbekalan DPU Kota Semarang, Tunggul Habsoro Adhi mengatakan, dari total seluas 18,27 hektare pembebasan lahan untuk proyek normalisasi Sungai Beringin, hingga Juni 2021 ini masih menyisakan sekitar delapan hektare lahan yang belum dibebaskan. Atau ada sebanyak 400 bidang lahan warga.
“Dari total 18,27 hektare lahan yang terkena proyek normalisasi sungai Beringin ini yang sudah dibebaskan seluas 10 hektare oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) sejak tahun 2003-2020 lalu. Yakni terdiri dari lahan persawahan dan rumah warga serta hutan bakau,” katanya, Selasa (8/6/2021).
Belum terselesaikannya semua pembebasan lahan milik warga ini, kata dia, dikarenakan sempat ada perubahan atau review Detail Enggineering Design (DED).
“Dari yang sebelumnya tidak melewati Jembatan Sungai Beringin yang membentang di Jalan Nasional (Pantura), lalu berubah menjadi sampai melintasi jembatan itu. Adapun proyek pengerjaan secara fisik dilaksanakan oleh BWWS Pemali-Juana, dimulai dari lahan yang sudah dibebaskan DPU,” ucapnya.
Nanti pengerjaan fisik memang dimulai dari muara laut, hingga melewati jembatan.
“Saat ini proyek normalisasi Sungai Beringin tengah dikerjakan di lahan yang sudah dibebaskan,” katanya.
Ditargetkan, untuk penyelesaian pembebasan lahan warga yang kurang 400 bidang lahan atau menyisakan sekitar delapan hektare ini, sudah selesai pada tahun 2021 ini.
“Sisanya masih dalam proses, pada awal Juli 2021 mendatang baru penetapan lokasi. Karena sampai bulan Juni 2021 baru masuk dalam tahapan persiapan fase sosialisasi konsultasi publik. Setelah itu, baru masuk ke pelaksanaan pengadaan lahan. Pelaksananya adalah BPN, DPU hanya sebagai pemrakarsa,” paparnya.
Adapun untuk anggaran yang disiapkan Pemkot Semarang untuk pembebasan lahan seluas delapan hektare ini mencapai Rp 82 miliar.
“Harapannya dalam sosialisasi konsultasi publik yang dilakukan minggu lalu, warga setuju dan tidak terjadi penolakan. Dan warga juga mendukung program berupa pembangunan proyek stategis nasional dari pemerintah pusat ini,” pungkasnya.(HS)