HALO KENDAL – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Aris Irwanto mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kaliwungu untuk menjaga kebersihan dan keindahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaliwungu, yang pembangunannya telah selesai dan segera diresmikan.
Hal itu ia sampaikan melaui pengeras suara di mobil dinas Satpol PP Kendal, saat meninjau kondisi RTH Kaliwungu sekaligus pemasangan pamflet imbauan untuk tidak merusak fasilitas RTH Kaliwungu, Kamis sore (26/10/2023).
“RTH ini dibangun dengan menggunakan APBD, yang sebagian dari pajak yang panjenengan bayar. Sehingga kami minta masyarakat untuk ikut merawat RTH dan menjaga kebersihannya, supaya bisa menjadi kebanggaan masyarakat Kaliwungu dan Kabupaten Kendal,” kata Aris.
Meski anggaran yang digunakan untuk pembangunan RTH Kaliwungu mencapai sekitar Rp 5,3 miliar dan dimulai sejak tahun 2022 lalu tersebut, namun kondisinya masih belum sempurna.
“Anggaran yang digunakan untuk pembangunan RTH Kaliwungu ada tiga tahap. Tahap pertama dan kedua itu di kisaran Rp 800 juta atau Rp 900 juta saya lupa, kemudian ditambah lagi Rp 3,7 miliar,” ujar Aris kepada awak media.
Aris mengakui bahwa memang masih ada kekurangan dalam pengerjaan pembangunan RTH. Untuk itu kekurangan sebagai bahan masukan dan akan disampaikan kepada pihak pelaksana pekerjaan. Sampai enam bulan ke depan, katanya, bangunan ini memang masih dalam proses perawatan dan menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan.
Sementara saat ditanya terkait finishing yang masih kasar dan kurang rapi pengerjaannya, dirinya menegaskan, hal itu sudah sesuai dengan kontrak yang ditandatangani.
“Enam bulan ke depan itu masih masa pemeliharaan. Sehingga masih menjadi tanggung jawab dari pelaksana pekerjaan untuk merawat RTH ini sampai dengan FHO (final hand over-red) atau serah terima akhir pekerjaan,” jelasnya.
Sedangkan saat ditanya terkait konsep RTH namun yang terjadi justru ruang hijaunya minim, Aris mengungkapkan, sebenarnya pembangunan merupakan perpaduan antara RTH dan taman bermain, sehingga merupakan taman kota.
“Memang ketentuan RTH itu adalah ketersediaan ruang hijau berapa persen gitu. Nah pembangunan RTH ini ada beberapa yang harus dikorbankan, supaya bisa untuk ruang bermain bagi masyarakat. Makanya itu dipadukan,” ungkapnya.
Aris menambahkan, terkait viralnya di media sosial, yang membicarakan sudah adanya sampah yang berserakan di RTH, Aris menegaskan persoalan sampah itu harus menjadi tanggung jawab bersama. Menurutnya, hal tersebut sudah diamanatkan di Perda 13 Tahun 2012.
“Jadi tidak cuma pemerintah daerah tok, tapi kewajiban masyarakat untuk menjaga sampah. Kalau kita menyediakan tempat sampah di RTH ini, tapi bagaimana kesadaran masyarakatnya untuk membuang sampah pada tempatnya,” imbuh Aris.(HS)