in

Pemasangan APS Bacalon Salahi Aturan Bakal Ditertibkan Satpol PP

Poster bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang yang hendak maju di Pilwakot Semarang tahun 2024 tertempel di pohon dan tiang listrik di jalan Veteran, Semarang, Senin (15/7/2024).

HALO SEMARANG – Satpol PP Kota Semarang bakal menertibkan semua baliho atau spanduk yang terpasang di sejumlah titik di Kota Semarang dan dinilai melanggar aturan dalam Peraturan Daerah (Perda). Termasuk, Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang memuat foto bakal calon yang akan maju dalam Pilwalkot dan Pilgub serentak 2024.

Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa menjelaskan, bahwa baliho atau spanduk yang termasuk kategori menyalahi aturan yakni pemasangan di pohon peneduh jalan, tiang PLN, dan fasilitas umum lainnya, seperti di area taman kota.

“Misalnya baliho yang dipasang di pohon peneduh jalan Jalan Veteran, Singosari, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pleburan, Jalan Mayjen Soetoyo, Jalan Supriyadi, Jalan Kedungmundu dan lainnya,” ujarnya, Jumat (19/7/2024)

Pihaknya pun mengakui saat ini baliho politik mulai menjamur, padahal, belum ada penetapan pasangan calon. Oleh karena itu, pihaknya akan gencar menertibkan sejumlah baliho yang terpasang menyalahi aturan.

“Saat ini belum ada penetapan pasangan calon. Tapi memang, di sejumlah wilayah terpasang alat peraga sosialisasi dan kampanye (bakal calon). Kami ini sudah rutin melaksanakan penertiban,” katanya.

Ia menjelaskan penertiban dilakukan terhadap baliho yang terpasang menyalahi aturan. Saat ini yang sudah dilakukan penertiban yakni yang berada di ruas jalan protokol utama Kota Semarang.

“Yang sudah kita tertibkan di jalan protokol dan segitiga emas. Segitiga emas seperti Jalan Pemuda, Pandanaran, Ahmad Yani, Pahlawan dan Gajahmada. Yang kami tertibkan yakni yang terpasang di fasilitas umum seperti pohon, tiang listrik, taman dan lain-lain,” jelasnya.

“Tapi ada juga taman yang boleh terpasang atribut kampanye, tapi bendera partai. Itu pun pakai rekomendasi Kesbangpol. Kesbangpol memberi rekomendasi kepada kami,” imbuhnya.

Penertiban ini, lanjut Marthen yakni sesuai dengan peraturan Wali Kota Semarang nomor 65 tahun 2018 tentang pemasangan atribut kampanye. Penertiban ini akan terus dilakukan hingga ke tingkat kelurahan.(HS)

Berikan Hiburan Kepada Warganya, Pemdes Ngampel Wetan Kendal Gelar ‘Pesta Rakyat’

Menarik Partisipasi Pemilih di Pilkada, Ini Upaya KPU Bersama PPK se-Kendal