HALO KENDAL – Pemkab Kendal menyambut baik pemafaatan barang milik negara berupa tanah yang ada di lingkungan Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal. Pemkab menilai hal itu dapat mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa lahan tanah.
Hal tersebut disampaikan Sekda Kendal, Sugiono saat membacakan sambutan Bupati Kendal, dalam acara sosialisasi pemanfaatan Barang Milik Negera (BMN) berupa tanah pada Lapas, di Aula Serbaguna Lapas Kelas IIB Kendal, Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, Kamis (15/6/2023)
“Sosialisasi ini sebagai tindaklanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan eksistensi warga masyarakat yang tinggal dan menempati lahan di lingkungan Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal. Selain itu, juga untuk memberikan pemahaman yang benar kepada warga terkait aturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Menurut Sekda Kendal, sesuai aturan dan peraturan yang berlaku, tanah milik negara tidak dapat diperuntukan sebagai pemukiman, dan hanya bisa disewa untuk kegiatan usaha yang dapat menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Untuk itu, kepada warga masyarakat yang menempati lahan milik negaranya yang telah dapat memahami peraturan yang berlaku terkait dengan pemanfaatan tanah nilik negara yang juga sewaktu-waktu dapat digunakan untuk kepentingan negara,” imbuhnya.
Sekda Kendal, Sugiono juga menyampaikan akan menindaklajuti hasil dari sosialisasi tersebut, termasuk melakukan koordinasi dengan ATR/BPN Kendal, agar ada kepastian hukum terkait dengan persoalan penggunaan lahan lapas Kendal.
“Semoga kegiatan sosialisasi ini, dapat menjadi sarana sharing knowledge yang akan bermanfaat bagi kita semua, khususnya warga masyarakat dan di jajaran Lapas Terbuka Kelas IIB kendal, serta juga bagi Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal,” ujar Sekda Kendal mengakhiri sambutan Bupati Kendal.
Acara dihadiri Plt Kepala Kantor Wilayah Lapas Terbuka Jawa Tengah, Hantor Situmorang, Kepala Kantor Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal, Rusdedy, Plt Kapala Lapas II A Kendal, Wisnu, Kepala Lapas Pemuda II B Plantungan, Sutrasno, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara dari KPKNL Pekalongan, Risyoto, Forkopimcam Patebon, Kepala Desa Wonosari, serta diikuti oleh masyarakat yang menggunakan lahan milik lapas Kelas II B Terbuka Kendal.
Sebelumnya, Kepala Lapas Terbuka IIB Kendal, Rusdedy dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Wonosari, khususnya yang menggunakan lahan tanah milik negara di Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal terkait, supaya lebih mengerti tentang aturan dan pemanfaatan barang milik negara.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal memiliki total luas lahan 107,5 hektare yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu lahan Produktif 7,5 hektare dan lahan Perkantoran seluas 100 hektare, yang sudah memiliki sertifikat.
“Yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, melalui Pemanfaatan dan penyewaan BMN dilakukan sepanjang tidak merugikan negara dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara untuk dapat digunakan,” beber Rusdedy.
Adapun bentuk pemanfaatan BMN berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah/bangun serah guna (BGS/BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), dan kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur (KETUPI). Sedangkan, untuk jangka waktu sewa BMN paling lama lima tahun dan bisa juga lebih.
“Kami berharap kepada Pemda Kendal, supaya dapat membantu terkait dengan proses-peoses pemanfaatan Barang Milik Negara berupa lahan di Lapas Kelas IIB Kendal. Dimana ada beberapa lahan yang sudah ditempati oleh warga,” ungkap Rusdesy. (HS-06).
Kepala Lapas Terbuka Kendal, Rusdedy, saat sambutan dalam acara sosialisasi Pemanfaatan Barang Milik Negera (BMN), di Aula Serbaguna Lapas Kelas IIB Kendal, Desa Wonosari Kecamatan Patebon, Kamis (15/6/2023).