HALO SEMARANG – Korlantas Polri akan menerapkan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih, pada pertengahan Juni 2022.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin, menjelaskan material TNKB putih, mulai didistribusikan ke jajaran Polda pada awal Juni ini.
“Material TNKB sudah selesai saat ini. Nanti di pertengahan Juni, material TNKB warna dasar putih tulisan hitam sudah mulai bisa digunakan,” kata dia, seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id.
Kombes Pol M Taslim Chairuddin, mengatakan pada awal pelaksanaan tidak semua kendaraan dapat memperoleh pelat baru itu. Untuk awal, yang diutamakan adalah kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.
Sebagai informasi, perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan menjadi penyebab tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan pelat nomor baru.
Penerapan TNKB berwarna dasar putih ini juga bertujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini telah diberlakukan.
Adapun peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45.
Sebelumnya, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, meminta masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor kendaraan baru berwarna putih secara online, karena tindakan semacam itu ilegal.
Dia menegaskan pelat nomor kendaraan baru dengan dasar putih, hanya dikeluarkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan tidak diperjualbelikan secara luas.
“Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online,” kata Dirregident Korlantas Polri.
Pelat nomor baru itu memiliki spesifikasi khusus, terutama agar terdeteksi oleh kamera ETLE.
“Ada speknya (pelat nomor kendaraan putih), jadi saya edukasi ke masyarakat sabar, nanti juga berubah sendiri. Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE,” jelasnya.
Korlantas Polri juga menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang. Nantinya, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun ini.
“Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus.
Adapun dalam kurun waktu lima tahun itu, Yusri mengungkapkan, ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih. Yaitu, kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah. (HS-08)