in

Pelaksanaan MXGP 2018 di Semarang Menyisakan Masalah

Ketua IMI Jateng, Kadarusman menunjukkan bukti transfer ke PT Arena Sirkuit Internasional di Kantor IMI Jateng, Kamis (14/3/2019).

 

HALO SEMARANG – Pelaksanaan Indo MXGP Motorcross Grand of Indonesia Seri Semarang yang dilaksanakan tahun 2018 lalu di Mijen, ternyata masih menyisakan masalah. Hingga saat ini, pihak EO yakni PT Arena Sirkuit Internasional (ASI) belum memberikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) dengan tepat waktu. Padahal penyelenggaraan MXGP 2018 sudah dilaksanakan 7-8 Juli 2018, sementara batas waktu LPJ seharusnya akhir tahun 2018 lalu.

Namun entah kenapa sampai saat ini LPJ juga belum diserahkan kepada IMI Jateng sebagai penerima hibah Rp 18 miliar. Sehingga IMI Jateng juga belum bisa menyerahkan LPJ ke Pemerintah Kota Semarang sebagai laporan pelaksanaan atas dana hibah tersebut.

Ketua Pengprov IMI Jateng, Kadarusman mengatakan, karena tidak adanya itikat baik dari PT Arena Sirkuit Internasional (ASI), 10 September 2018 lalu pihak IMI Jateng juga sudah melaporkan persoalan ini ke Dit Reskrimsus Polda Jateng.

“Pihak EO kami laporkan karena wansprestasi atas perjanjian kerja sama. Awalnya kasus ini kami laporkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Tapi karena ada unsur uang negara dan potensi korupsi, maka laporan diarahkan ke Dit Reskrimsus Polda Jateng,” tegasnya di Kantor IMI Jateng, Kamis (14/3/2019) .

Ditegaskan, pelaporan yang pihaknya lakukan, sesuai dengan pakta integritas yang pernah dia dan Pemkot Semarang sepakati. Dalam pakta intregritas kerja sama pelaksanaan MXGP 2018 itu, jika ada kejanggalan penyelewengan anggaran atau masalah lain, IMI Jateng diwajibkan untuk melaporkan masalah tersebut ke pihak kepolisian.

“Dalam perjalanannya memang ada persoalan. Laporan pertanggung jawaban (LPJ) MXGP 2018 sebesar Rp 18 miliar yang merupakan dana hibah dari Pemkot Semarang masih belum beres. Maka kami laporkan masalah ini ke kepolisian,” tegasnya.

Kadarusman menuding pihak EO sebagai pelaksana kegiatan MXGP 2018 tidak serius menyelesaikan LPJ. Padahal, penerima hibah Rp 18 miliar tersebut adalah Pengprov IMI Jateng. Sehingga IMI Jateng yang harus bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah tersebut.

“Atas desakan Wali Kota Semarang, dananya 90 persen lebih kami serahkan ke EO. Nah, kalau EO sebagai pelaksana tidak bisa memberikan laporan keuangan secara baik, maka IMI Jateng yang kena masalah hukum jika tidak melaporkan masalah itu,” jelasnya.

Lebih lanjut Kadarusman merinci, dari Rp 18 miliar pencairan dana hibah penyelenggaraan MXGP tersebut, sebanyak Rp 17.197.500.000 diserahkan kepada pihak EO yakni PT Arena Sirkuit Internasional (ASI) atau Lightning Production secara bertahap sejak awal tahun 2018. Sisanya Rp 802.500.000 dikelola IMI Jateng di antaranya untuk city tour, pengadaan sebagian seragam, maintenance sirkuit, serta bantuan transport tenaga keamanan. IMI Jateng juga menerima Rp 500 juta, sebagai fee bagi hasil penjualan tiket dan sponsor. Kadarusman mengaku semua dana yang diterima bisa dipertanggung jawabkan.

“Hasilnya, dari Rp 802,5 juta yang kami terima ada dana Rp 236,6 juta yang tidak dipergunakan dan telah kami kembalikan ke kas daerah. IMI Jateng sangat akuntabel dalam penggunaan anggaran tersebut,” jelasnya.

Kadarusman mengakui sudah ada penyerahan sebagian LPJ dari PT ASI melalui direktur utamanya Judiarto Tjitrasmoro pada 27 Desember 2018 lalu. Namun dari hasil verifikasi internal pihak IMI Jateng, diketahui banyak sekali kejanggalan. Bahkan ada belasan miliar rupiah penggunaan anggaran yang tidak disertai bukti kuitansi. “Perlu kami tegaskan, sampai sekarang IMI Jateng masih belum menerima LPJ dari PT ASI dalam kondisi yang lengkap. Banyak catatan dan kejanggalan, kami minta segera diselesaikan,” tandasnya.(HS)

Hendi Komitmen Terus Berikan Atensi Terhadap Prestasi Atlet

Gol Pertama Heru Bersama PSIS, Jadi Motivasi untuk Terus Bermain Baik