HALO SEMARANG – Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Aris menyebut jika peristiwa pelajar yang ditembak oknum polisi di Kota Semarang tak terkait dengan aksi tawuran. Penembakan yang mengakibatkan korban berinisial GRO (17) meninggal dunia ini dilakukan oleh Aipda RZ anggota dari Satresnarkoba Polrestabes Semarang sebanyak empat kali.
“Kami sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi maupun terhadap terduga sendiri. Yang intinya bahwa kejadian membenarkan bahwa kejadian tersebut, penembakan tersebut yang dilakukan oleh saudara Aipda RZ sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat kota Semarang,” ujarnya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Selasa (3/12/2024).
“Perbuatan terduga pelanggar terekam oleh bukti elektronik yang tadi sudah disampaikan oleh bapak Kapolrestabes. Kemudian akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” lanjutnya.
Aris mengatakan jika sebelum kejadian penembakan, anggota tersebut hendak pulang dari kantor. Lalu saat di lokasi, anggota dipepet oleh satu sepeda motor yang saat itu sedang dikejar oleh tiga kendaraan.
“Dan memang anggota ini memang pulang dari kantor kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh tiga kendaraan yang diterangkan oleh pak Kapolrestabes,” katanya.
Terkait motif penembakan itu, Aipda RZ diduga saat perjalanan pulang mendapati satu motor yang memepet tersebut menutup lajunya. Lalu Aipda RZ menunggu ketiga motor yang mengejar putar balik dan terjadi penembakan.
“Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” bebernya.
Akibat kejadian ini, Aipda RZ telah melanggar Perkap nomor 1 Tahun 2009 Tentang penggunaan senjata api. Pihaknya juga menerapkan hukuman Pasal 13 Ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Kepolisian.
“Dan pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya,” tandasnya.
Sebagai informasi, anggota Satresnakorba Polrestabes Semarang Aipda Robig menembak pelajar SMK N 4 Semarang GRO. Korban berusia 17 tahun ini ditembak polisi karena diduga terlibat tawuran.
Selain GRO, korban lainnya yakni AD (17) dan SA (16) alami luka tembak di tangan dan dada. Mereka berdua selamat. Peristiwa ini terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) dini hari. (HS-06)