in

Pekerja Rentan di Kendal Belum Semua Terdaftar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri.

HALO KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal mempunyai pekerjaan rumah terkait capaian target BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri, Jumat (17/5/2024).

“Pemerintah Kabupaten Kendal masih mempunyai pekerjaan rumah terkait capaian target BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” ujarnya.

Cicik menjelaskan, pekerja rentan adalah pekerja bukan penerima upah atau pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki risiko yang tinggi, serta berpenghasilan sangat minim

“Pekerja rentan ini seperti nelayan, petani, tukang becak, dan lainnya di luar hubungan kerja. Insya-Allah nanti di anggaran perubahan menggunakan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau-red) untuk mengcover para pekerja rentan secara bertahap,” jelasnya.

Menurut Cicik, anggaran yang diperhitungkan berkisar Rp 1 miliar tersebut, nantinya akan dipergunakan untuk mengcover para pekerja rentan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Kurang lebih ada anggaran berkisar Rp 1 miliar, tapi masih diperhitungkan kembali. Tinggal nanti apakah prioritas bagi nelayan, petani nanti kita akan rapatkan dulu,” imbunya.

Cicik juga menyebut, Pemkab Kendal telah menggalakkan program aparatur sipil negara (ASN) Peduli. Di mana satu ASN memberikan satu perlindungan kepada pekerja informal.

“Contohnya satu ASN dia melindungi asisten rumah tangganya. Sehingga jika nanti terjadi risiko meninggal dunia atau kecelakaan kerja, nah BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan perlindungan di rumah sakit atau santunan kematiannya,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kendal, Deden Rinifiandi mengatakan, jumlah pekerja rentan di Kendal yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 21.100 orang atau masih 31 persen.

Dirinya berharap, dengan iuran yang relatif kecil, hanya berkisar sekitar Rp 16.800 perbulan, seorang pekerja telah mendapatkan dua program jaminan, yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

“Jadi, ketika peserta meninggal dunia, maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta. Kemudian, ketika peserta mengalami kecelakaan kerja dan sampai dirawat di rumah sakit, maka kami yang membayar biaya perawatannya,” ujarnya.(HS)

Anang Budi Utomo Resmi Daftar Penjaringan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di DPC PDIP Kota Semarang

Kemenag Bahas Moderasi Beragama dengan Wamen Arab Saudi