HALO SEMARANG – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, menyoroti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang menjadi polemik di berbagai daerah.
Ia menilai akar masalahnya berasal dari Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022.
“Ini kan dimulai dari terbitnya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) Nomor 1 tahun 2022, di mana rasio pajak dinaikkan dari yang awalnya 0,3% menjadi 0,5%,” ujar Gus Khozin, sapaan akrab Muhammad Khozin, kepada Parlementaria, usai kunjungan kerja spesifik ke Kota Malang, Jawa Timur, belum lama ini.
Menurutnya, peraturan turunan dari UU tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35, juga menjadi bagian dari polemik ini.
Khozin menyebut adanya “perlakuan ganda” dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait pilihan penggunaan tarif tunggal (single tarif) dan tarif ganda (multiple tarif) oleh pemerintah daerah.
“Tadi kita mendapatkan masukan dari Pak Kepala Bappeda Kota Malang, bahwa ada perlakuan ganda dari Dirjen Keuangan Daerah di Kemendagri, apakah daerah itu menggunakan single tarif atau multiple tarif,” kata dia, seperti dirilis dpr.go.id.
Politisi Fraksi PKB ini berpendapat, jika tarif tunggal diterapkan secara merata, hal itu dapat menimbulkan gejolak di masyarakat.
Hal ini dikarenakan ada disparitas / kesenjangan ekonomi yang tinggi, antara masyarakat kaya dan miskin di Indonesia.
“Yang kaya, (malah makin) kaya. Yang miskin, (tetap) miskin. Jadi disparitasnya itu cukup jomplang. Kalau diterapkan single tarif, keadilan sosial itu tidak akan terwujud di sini. Makanya harus ada kategorisasi terkait dengan penentuan tarif itulah,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Khozin menegaskan Komisi II DPR akan meminta penjelasan resmi dari Kemendagri mengenai regulasi PBB ini.
“Detailnya, kepastiannya nanti akan kita minta penjelasan kepada Kemendagri, seperti apa sih sebetulnya rumusan daripada PP yang menjadi turunan dari Undang-Undang HKPD ini,” kata dia.
Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak, menilai lonjakan PBB-P2 di berbagai daerah, yang kemudian mengundang reaksi penolakan masyarakat, adalah akibat dari kebijakan Prabowo memangkas secara signifikan Dana Alokasi Umum (DAU).
Selain itu ada pula pengaruh dari tuntutan kemandirian fiskal, pasca diberlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Menurut Amin, kenaikan ini dipicu dua faktor utama, yaitu pemangkasan signifikan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat dan tuntutan kemandirian fiskal pasca diberlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Pemotongan DAU sebesar Rp 15,67 triliun pada 2025 dari pagu awal Rp 446,63 triliun memberikan tekanan besar bagi daerah. Kenaikan PBB-P2 menjadi respons fiskal, tetapi solusi berkelanjutan harus diutamakan melalui kolaborasi pusat-daerah dan pengoptimalan pendapatan asli daerah (PAD),” kata Amin, di Jakarta.
Amin menekankan bahwa PBB-P2 dipilih karena basis data dan mekanismenya sudah ada, namun kenaikan drastis berpotensi menimbulkan “tax shock”, menurunkan kepatuhan pajak, dan memicu protes sosial, sebagaimana terjadi di Pati dan Jombang.
Menurutnya, terdapat alternatif yang lebih sehat untuk meningkatkan penerimaan daerah, misalnya memperluas basis pajak melalui digitalisasi data, menutup kebocoran penerimaan, serta mengoptimalkan BUMD di sektor strategis seperti pariwisata, energi, dan air bersih.
Pemanfaatan aset daerah juga bisa dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), yakni kemitraan pemerintah-swasta untuk pembangunan infrastruktur atau layanan publik dengan pembiayaan dan risiko bersama, diatur dalam Perpres No. 38/2015
“Kemandirian fiskal memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan keadilan sosial. Kolaborasi pusat-daerah untuk skema pendanaan yang adil, termasuk pemulihan sebagian dana transfer yang dipotong, menjadi kunci stabilitas ekonomi dan sosial,” tegas Politisi Fraksi PKS ini. (HS-08)