in ,

Pastikan Tak Ada Penimbunan Minyak Goreng, Disperindag Jateng Bentuk Satgas Pangan 

Kepala Disperindag Jateng, Arif Sambodo 

HALO SEMARANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah memastikan akan bersikap tegas kepada para oknum yang masih berani menimbun minyak goreng.

Hal itu mengacu pada arahan Menteri Perdagangan (Kemendag), Muhammad Luthfi yang sempat mengatakan untuk stok minyak goreng yang dimiliki Pemerintah sudah cukup bahkan melimpah dari yang dihasilkan. Hal itu setelah dihitung melalui penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Kepala Disperindag Jateng, Arif Sambodo mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Satgas Pangan guna mengantisipasi adanya tindakan penimbunan yang kini menjadi salah satu permasalahan pangan di masyarakat.

Ia menyebut bila ada yang terbukti menimbun minyak goreng, bisa terjerat pasal hukum yang tertuang Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Tidak hanya itu, Arif juga menyampaikan masih ada Undang-undang yang bisa memberikan hukuman kepada para oknum penimbunan seperti Perlindungan Konsumen. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak kepolisian dari setiap daerah kabupaten ataupun kota di Jawa Tengah.

“Satgas sudah berjalan, jadi pasti mereka masih sudah akan ada pasal yang berkaitan dengan penimbunan yang ada Perpes 71, kemudian undang-undang perlindungan konsumen dan saya sudah mendapatkan telpon dari beberapa kapolres mereka sudah berjalan,” ujar Arif Senin, (14/3/2022).

Arif juga menerangkan bahwa kelangkaan yang terjadi ini juga sempat membuat Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi merasa heran bisa terjadinya kelangkaan minyak goreng. Sehingga beberapa waktu lalu Kemendag sempat menemukan beberapa kendala saat pendistribusian dari Industri minyak goreng hingga beberapa oknum yang bermain Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Bahwa bapak Menteri menemukan ketidak lancaran ini karena ada kecenderungan kebocoran industri dan juga ada kecenderungan ada orang berspekulasi. Dikira HET ini akan berubah padahal dari kemarin kami sudah menegakkanan HET dan tidak akan berubah karena sudah memang diperhitungkan akan berjalan terus,” paparnya.

“Sehigga ketika ada yang menimbun kemudian membocorkan ke industri tentunya Pemerintah sudah pasti akan dalam hal ini kepolisian akan bertindak,” imbuhnya. (HS-06)

ESDM Jateng Pastikan Korban Kebocoran Gas di Bumi Geo Dipa Dieng Mendapatkan Jaminan Bantuan dari Pusat 

Pemkot Semarang Berhasil Tekan Laju Pertumbuhan Penduduk