in

Pasca Masa Sanggah, 1.690 Pelamar CPNS Kota Pekalongan Tahun 2024 Berhak Ikut SKD

Perekrutan CPNS Kota Pekalongan. (Foto : pekalongankota.go.id)

 

HALO PEKALONGAN – Sebanyak 1.690 orang pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan Tahun 2024, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang dijadwalkan diselenggarakan pada pertengahan Oktober hingga November 2024.

Hal itu diumumkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, setelah masa sanggah, di laman https://bkpsdm.pekalongankota.go.id./,  beberapa waktu lalu.

Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo mengatakan bahwa   sebelum masa sanggah, 1.679 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi pengadaan CPNS tahun 2024, di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan. Adapun 133 orang pelamar dinilai tidak memenuhi syarat (TMS).

Kemudian terdapat 54 pelamar TMS yang mengajukan sanggahan pada  20 September hingga 22 September 2024 lalu.

Dari jumlah itu, 11 orang di antaranya sanggahannya diterima dan berubah status kelulusan administrasinya dari TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Pasca masa sanggah ini, peserta CPNS tahun 2024 Kota Pekalongan yang berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bertambah.

“Sehingga, total pelamar yang berhak ikut tahapan tes selanjutnya yakni SKD ada 1.690 orang pelamar. Mereka akan memperebutkan 50 formasi CPNS yang dibuka oleh Pemkot Pekalongan pada Tahun 2024 ini,” ucap Didik, sapaan akrabnya, Senin (30/9/2024), seperti dirilis pekalongankota.go.id.

Menurutnya, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu tanda peserta ujian dan berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD). Didik menambahkan, pelamar bisa menggunakan hasil SKD tahun 2023 sebagai pengganti SKD 2024.

Pelamar yang menggunakan nilai SKD 2023 lalu harus memenuhi ketentuan, di antaranya menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama, jenjang pendidikan yang sama, melamar jabatan yang sama atau berbeda, memenuhi ambang batas SKD 2024 sesuai jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar.

“Pelamar yang memilih menggunakan SKD 2023 tidak perlu mengikuti SKD 2024. Pelamar yang mengikuti SKD 2024 hanya nilai SKD 2024 yang digunakan. SKD itu dilakukan lewat computer assisted test (CAT) dari BKN. Tes tersebut meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP),” kata dia. (HS-08)

LPPL RKB Pekalongan Jaring Penyiar Muda Berbakat

Bertengger di Urutan Kelima, Sejumlah Prestasi Ditorehkan Atlet Jateng di Arena PON 2024