HALO SEMARANG – DPR berencana membuat undang-undang khusus tentang penyadapan, sehingga tidak akan memasukkan pasal penyadapan dalam RUU KUHAP.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, terkait pembasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP, dalam Rapat Kerja Panja bersama pemerintah, di Gedung Nusantara II Senayan, belum lama ini.
“Sejak periode lalu kita sudah memasukkan rencana untuk membuat undang-undang khusus tentang penyadapan. Bahkan, kita sudah melakukan beberapa kunjungan kerja, artinya sudah ada biaya negara yang dikeluarkan untuk membahas penyadapan ini,” kata dia, seperti dirilis dpr.go.id, pada Jumat (11/7/2025).
Selain itu, Habiburokhman juga menyoroti pembahasan terkait penyitaan, pada DIM 640 hingga 663.
Ia menjelaskan adanya usulan substansi baru dari pemerintah pada DIM 663, khususnya terkait barang sitaan yang berpotensi menurun mutunya sebelum proses hukum selesai.
“Intinya, jika ada barang yang disita dan berpotensi menurun kualitasnya selama proses hukum belum selesai, misalnya bawang putih yang bisa busuk. Tadinya usulan pemerintah barang tersebut dapat dijual sebelum ada putusan pengadilan,” jelasnya.
Namun demikian, setelah melalui diskusi antara pimpinan dan kapoksi, Komisi III DPR RI menyepakati jalan tengah atas usulan tersebut.
“Jalan tengahnya, barang tersebut dapat dijual melalui lelang, jika memang berpeluang menurun mutunya, dengan syarat adanya persetujuan dari pihak yang barangnya disita,” kata Habiburokhman.
Lebih Berat
Sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama Kementerian Hukum dan Kementerian HAM, juga menyepakati penghapusan larangan MA menjatuhkan vonis lebih berat dibanding pengadilan tingkat sebelumnya.
Ketentuan tersebut sebelumnya diusulkan oleh pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej agar tetap dipertahankan dalam draf revisi KUHAP.
Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja Revisi UU KUHAP, Habiburokhman, menyatakan bahwa setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan pemerintah sepakat untuk menghapus pasal yang menyebutkan bahwa Mahkamah Agung tidak boleh menjatuhkan pidana yang lebih berat dari putusan judex facti atau pengadilan sebelumnya.
“Saya selaku Ketua Komisi III dan Ketua Panja Revisi UU KUHAP menyampaikan bahwa seluruh anggota Panja dan wakil pemerintah telah menyepakati bahwa DIM 1531 Pasal 293 ayat (3) dihapus,” ujar Habiburokhman.
Ia menjelaskan, ketentuan dalam pasal tersebut berbunyi: “Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex facti.” Namun, menurutnya, ketentuan itu tidak lagi relevan dan telah disepakati untuk tidak dimasukkan dalam RUU KUHAP.
“Dengan dihapusnya ketentuan ini, maka Mahkamah Agung tetap dapat menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, baik itu lebih berat maupun tidak lebih berat daripada putusan pengadilan sebelumnya,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut. (HS-08)