Dijelaskan, dalam pembentukan Sentra Gakkumdu sebagaimana amanah UU Pemilu yaitu efektivitas kerja dalam menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu.
Maka, lanjut Hevy, dengan adanya Bawaslu sebagai salah satu komponen pelaksananya, membuatw Sentra Gakkumdu memiliki posisi strategis dalam penegakan hukum tindak pidana Pemilu.
“Ya kita semua berharap, dengan adanya gedung baru Sentra Gakkumdu ini, antara Bawaslu dengan Polres Kendal dan juga Kejaksaan Negeri Kendal terjalin sinergitas dan pemahaman yang sama terkait penanganan pelanggaran Pemilu maupun Pilkada,” jelasnya kepada awak media.
Hevy juga berharap, Sentra Gakkumdu mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Menjadi harapan terbesar masyarakat dalam ranah penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang adil dan transparan berdasarkan undang-undang.
“Semoga pelanggaran pemilu atau pilkada tidak terjadi di Kabupaten Kendal, dan tidak sampai diselesaikan di gedung ini. Kemudian untuk pilkada nanti, diharapkan mampu menghasilkan pemimpin yang memiliki integritas dan atas pilihan semua masyarakat,” imbuhnya. (HS-06)