in

Optimalkan Penanganan Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Kendal Resmikan Gedung Sentra Gakkumdu

Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal di Jalan Laut atau di depan RSUD dr H Soewondo Kendal.
HALO KENDAL – Bawaslu Kabupaten Kendal meresmikan Gedung Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) di ruko Jalan Laut atau depan RSUD dr H Soewondo Kendal, Senin (5/8/2024). Peresmian gedung ini untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi penanganan pelangggaran tindak pidana Pemilu dan Pilkada.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, Sentra Gakkumdu Bawaslu merupakan pelaksanaan atas amanah UU Pemilu, yang bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Dijelaskan, dalam pembentukan Sentra Gakkumdu sebagaimana amanah UU Pemilu yaitu efektivitas kerja dalam menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu.

Maka, lanjut Hevy, dengan adanya Bawaslu sebagai salah satu komponen pelaksananya, membuatw Sentra Gakkumdu memiliki posisi strategis dalam penegakan hukum tindak pidana Pemilu.

“Ya kita semua berharap, dengan adanya gedung baru Sentra Gakkumdu ini, antara Bawaslu dengan Polres Kendal dan juga Kejaksaan Negeri Kendal terjalin sinergitas dan pemahaman yang sama terkait penanganan pelanggaran Pemilu maupun Pilkada,” jelasnya kepada awak media.

Hevy juga berharap, Sentra Gakkumdu mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Menjadi harapan terbesar masyarakat dalam ranah penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang adil dan transparan berdasarkan undang-undang.

“Semoga pelanggaran pemilu atau pilkada tidak terjadi di Kabupaten Kendal, dan tidak sampai diselesaikan di gedung ini. Kemudian untuk pilkada nanti, diharapkan mampu menghasilkan pemimpin yang memiliki integritas dan atas pilihan semua masyarakat,” imbuhnya. (HS-06)

Tinjau Latihan Paskibraka, Pj Bupati Batang Beri Motivasi dan Semangat

Satlantas Polres Boyolali Bersama Panitia Lakukan Persiapan Kegiatan Festival Waduk Cengklik