
HALO SEMARANG – Penertiban pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dilakukan Satgas Covid-19 dan Satpol PP Kota Semarang pada Senin (5/6/2021) malam di wilayah Mijen dan Ngaliyan Kota Semarang, menuai kecaman dari banyak pihak.
Apalagi selain melakukan penyemprotan dengan mobil pemadam kebakaran, petugas Satpol PP juga terlihat membawa barang-barang milik pedagang. Seperti kursi, gas, dan lainnya.
Asisten Madya Ombudsman RI Jawa Tengah, Sabarudin Hulu mengatakan, dalam penanganan pelanggaran PPKM Darurat diperlukan tindakan bijak dan arif dari penyelenggara dan pelaksana.
“Menurut hemat kami, Wali Kota Semarang dan Kasatpol PP Kota Semarang untuk mengevaluasi terhadap tindakan yang dilakukan pelaksana dalam melakukan penertiban PPKM Darurat, dan mengedepakan tindakan yang persuasif. Jangan sampai tindakan pelaksana dari Pemkot Semarang, menimbulkan kerugian yang dialami oleh PKL,” katanya seperti dalam rilis tertulis yang diterima halosemarang.id, Selasa (6/7/2021).
Apabila PKL merasa dirugikan atas tindakan Satpol PP dalam menegakkan PPKM Darurat, semua ada sarananya yakni melapor ke Walikota Semarang, ataupun memproses ke jalur hukum dalam mempertahkan haknya. Semua ini, kata dia dilindungi Undang-Undang.
“Setiap tindakan penyelenggara dan pelaksana, dibatasi dengan Undang-Undang dan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Bahkan, penyelenggara dan pelaksana diwajibkan memberikan pelayanan yang berkualitas dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat,” kata dia.
Setiap tindakan penyelenggara dan pelaksana yang mengacu pada peraturan dan AAUPB, dapat mencegah perbuatan maladministrasi seperti perbuatan sewenang-wewenang, penyimpangan prosedur, dan perbuatan melawan hukum.
“Semua pihak, diharapkan berpatisipasi aktif dalam mencegah penyebaran Covid-19. Dan publik juga berhak mengawasi penyelenggara dan pelaksana dalam bertindak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tegasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, kondisi saat ini sedang dalam masa PPKM darurat. Satpol PP melakukan penindakan bukan karena ingin mencari sensasi, melainkan dalam rangka upaya menekan penyebaran Covid-19.
Terkait penyitaan barang yang dilakukan oleh petugasnya, Fajar mengatakan, tidak bermaksud untuk menggunakan barang tersebut.
Hal itu bagian dari tindakan tegas.
“Barang tetap bisa diambil di kantor Satpol PP Kota Semarang dan dilayani setiap Jumat. Prosedurnya, warga meminta rekomendasi dari lurah dan camat. Sedangkan, tempat karaoke harus minta rekomendaai dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Adapun pusat perbelanjaan harus mendapat rekomendasi dari Dinas Perdagangan,” katanya.
Jika banyak pihak menilai upaya itu tidak tepat, dia akan melakukan penertiban secara landai. Dia berharap para pelaku usaha bisa memahami aturan PPKM. Petugas tidak akan melakukan tindakan apabila pelaku usaha tertib.
“Kalau banyak yang menilai tidak sesuai langkah, kami akan landai saja. Satpol PP tidak mempersulit,” ucapnya.(HS)