HALO SEMARANG – Oknum polisi di Polresta Pati yang terlibat dalam aksi perampokan di sebuah minimarket kini dilakukan proses hukum dan kode etik oleh Polda Jateng. Bintara bernama Rifki Sarandi (30) ini kini sedang dalam penahanan untuk proses hukum selanjutnya.
“Iya betul, yang bersangkutan selain kena proses pemberkasan tindak pidana, yang bersangkutan juga kena proses sidang kode etik profesi,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto, Selasa (29/4/2025).
Artanto menerangkan proses sidang kode etik akan berlangsung di Polda Jateng. Namun dia belum tahu kapan sidang itu akan berlangsung.
“Jadwal masih berproses,” katanya.
Lebih lanjut, Artanto mengakui jika aksi ini terungkap setelah salah satu pelaku kembali ke Pulau Jawa. Kemudian terungkap dari hasil pemeriksaan bahwa salah satu oknum terlibat dalam aksi perampokan. Sementara dalam kurun satu tahun setelah aksi perampokan itu, oknum ini masih bertugas sebagai Polri.
“Iya masih bertugas karena belum diketahui, setelah diketahui sekarang sudah ditahan,” katanya.
Artanto menyebut jika pelanggaran ini masuk kategori berat. Oknum yang terlibat aksi perampokan terancam dipecat dari Polri.
“Masuk pelanggaran berat, ancaman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tandasnya.
Sebelumnya, selain mengamankan oknum polisi, petugas juga menangkap pelaku lainnya bernama Herlangga Nurcahyo (33) warga Kecamatan Pati Kabupaten Pati.
“Pelakunya dua orang, satu oknum anggota (Polri) satu lagi sipil, total tersangka dua orang,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Senin (28/4/2025).
Informasi yang diperoleh, aksi perampokan terjadi pada Selasa 27 Februari 2024 sekira pukul 22.30 WIB. Kedua pelaju masuk ke lokasi kejadian dari pintu depan yang sudah tertutup namun belum digembok.
Saat itu ada dua karyawan masih di dalam, sedang menghitung uang hasil laporan harian. Kemudian, dua tersangka ini masuk ke dalam mini market. Tersangka Rifki ini membawa celurit, menodong korban dan mengancam akan membunuh jika melawan.
Para korban diminta menunjukkan gudang belakang penyimpanan brankas. Tak lama, tersangka yang sudah berhasil menggasak uang, kabur meninggalkan lokasi. Total uang yang dibawa kabur Rp. 13.069.000. (HS-06)