in

Oknum Polisi Diamankan saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Genuk Semarang

Foto ilustrasi sabung ayam.

HALO SEMARANG – Satu oknum polisi diamankan saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam Jalan Banjardowo Raya, Genuk, Kota Semarang, Senin (7/10/2024) sore. Oknum polisi ini ditangkap karena terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan, satu oknum polisi yang diamankan yakni Aipda JN personel dari Polsek Genuk. Petugas juga menyita barang bukti lainnya yang digunakan untuk melaksanakan judi sabung ayam itu.

“Ada 35 kendaraan roda dua yang diamankan. Ada 19 ayam dan kurungan, kiso. Uang Rp 14 juta. Satu oknum anggota Polri diperiksa di ruang sebelah. Panitia aggota Polsek, Juned,” ujar Irwan saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Selasa (8/10/2024).

Irwan mengaku kecewa atas tindakan oknum polisi ini. Bahkan Irwan sempat marah karena kelakuan JN. “Ini kita perlakukan sama. Bikin malu saja!” terangnya.

Satu orang juga ditetapkan tersangka yaitu Faisol Nur (42) warga Mranggen, merupakan karyawan yang bekerja di lokasi sabung ayam itu. Praktik judi itu dilakukan seminggu tiga kali dengan taruhan tertinggi Rp 2 juta.

“Saya digaji Rp 200 ribu – Rp 300 ribu per hari,” kata Faisol.

Selain Faisol dan JN, saat ini empat penonton juga diamankan karena mengetahui ada judi dan tidak lapor ke polisi. Polisi juga memburu dua panitia lainnya atas nama P dan S. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(HS)

Mbak Ita Pastikan Ketersediaan Bahan Baku dalam Program Makan Bergizi di Kota Semarang

Serah Terima Jabatan, Kapolres Kendal Tekankan Netralitas Pilkada dan Pelayanan Prima