HALO BLORA – Ratusan warga blora memadati lapangan Desa Berbak, Kecamatan Ngawen, untuk menonton pergelaran seni barongan kolosal, yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora.
Kegiatan yang digelar bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Sabtu (19/11/2022) itu pun menjadi magnet warga yang rindu akan kesenian barongan, setelah terjeda pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Kominfo Blora Pratikto Nugroho, menyampaikan acara tersebut merupakan media sosialisasi ketentuan di bidang cukai tembaku (DBHCHT) 2022, sekaligus menyemarakkan peringatan HUT Ke-273 Kabupaten Blora.
“Saya sampaikan terima kasih kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, yang sudah rawuh dan bergabung bersama warga masyarakat Kecamatan Ngawen di Desa Berbak,” kata Kepala Dinas Kominfo Blora, Pratikto Nugroho, seperti dirilis blorakab.go.id.
Menurutnya, pergelaran seni barongan tersebut merupakan salah satu hiburan, dalam rangka memeriahkan HUT Ke-273 Blora. Masih ada sejumlah event yang akan digelar, untuk merayakan hari spesial tersebut.
“Monggo panjenengan bisa mirsani, browsing-browsing di website dinkominfo.blorakab.go.id, bisa dilihat sendiri, karena saya tidak bisa menyebutkan satu persatu karena banyaknya acara,” jelasnya.
Dia berharap rangkaian acara peringatan HUT Ke-273 Kabupaten Blora ini bisa membahagiakan semua warga Blora.
“Semoga Covid-19 tidak masuk lagi. Saya harapkan semuanya yang menonton untuk tertib, sehingga pertunjukan lancar hingga selesai,” ucapnya.
Pejabat Fungsional Ahli Pratama Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus, Arief Indra Gunawan, di hadapan lebih kurang 500 warga yang hadir, menyampaikan bahwa pihaknya bertugas melaksanakan tugas dari Kemenkeu, di bidang kepabeanan dan cukai.
Dia juga menjelaskan, hasil tembakau termasuk barang kena cukai, berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.
“Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakainnya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan,” paparnya.
Dia juga menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos. Menurut dia, ada ancaman pidana penjara dalam peredaran rokok polos, yakni selama 1 tahun sampai 5 tahun dan atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).
“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.
Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).
Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).
Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).
Arief Indra Gunawan menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang salah, bukan keperuntukkannya, harga rokok SKM sekitar Rp 5.000 atau kurang dari Rp10.000.
“Misalnya bapak dan ibu menjumpai di rak atau rombong rokok di toko yang tidak ada pita cukainya atau pita cukainya fotokopi, minta tolong itu jangan dibeli dan minta tolong jangan dijual, karena ada sanksinya. Itu pidana penjara satu hingga lima tahun, dan denda sebesar satu sampai dengan sepuluh kali lipat nilai cukainya,” kata dia.
Peran kita, tambahnya, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi atau mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal.
“Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,” tegasnya.
Disampaikan lebih lanjut, pemanfaatan DBH CHT adalah peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal. (HS-08)