in

Non ASN Dihapus, BKPP Kota Semarang: Tak Ada PHK Massal

Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono.

HALO SEMARANG – Mulai Januari 2025, sistem tenaga non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di pemerintahan, termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Semarang telah dihapus. Dan batas akhir penghapusan non-ASN yakni pada Desember 2024, sesuai dengan UU Nomor 20/2024.

Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan, meski dihapus, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) non-ASN pada masa transisi ini. Sehingga para non-ASN di lingkungan Pemkot Semarang tidak perlu khawatir. Mereka akan diberikan kesempatan untuk mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kawan-kawan yang jadi non-ASN diberi kesempatan seluas-luasnya mendaftar PPPK. Perintah dari Presiden, transisi ini tidak ada PHK. Yang ada peralihan status dari awalnya non-ASN ke PPPK. Tentunya, dengan syarat dan ketentuan. Ada usia, tesnya juga, bukan otomatis,” ujarnya, Rabu (4/9/2024).

Joko menjelaskan, jumlah non-ASN di Pemerintah Kota Semarang sekira 4.900 orang. Dari jumlah itu, menurutnya, ada beberapa non-ASN yang tidak memungkinkan diangkat sebagai PPPK karena terbentur aturan. Ada tiga profesi yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK yakni driver, tenaga kebersihan, dan tenaga keamanan. Meski demikian, tiga profesi itu dipastikan tetap dipekerjakan di instansi pemerintah namun bukan sebagai PPPK.

“Jangan khawatir, perintah Bapak Presiden tidak ada PHK, tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Tiga profesi tersebut, lanjut Joko, akan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku, misalnya bisa alih daya maupun melalui kontrak penyedia jasa atau perorangan.

Joko menjelaskan, non-ASN yang bisa diangkat menjadi PPPK dengan syarat dan ketentuan. Pertama, mereka sudah masuk database di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Inputing database terakhir pada 31 Desember 2022. Setelah itu, database non-ASN tersebut dikunci.

“Sistemnya bukan kami, tapi BKN. Sejak 31 Desember 2022 itu inputing database non-ASN dikunci. Sehingga tidak ada tambahan lagi. Yang berkesempatan besar untuk menjadi PPPK adalah yang sudah masuk database BKN,” tuturnya.

Menurut Joko, pada rekrutmen CPNS 2024 ini, tidak ada perlakuan khusus bagi non-ASN yang mendaftar. Para non-ASN akan memiliki afirmasi pada perekrutan PPPK. Non-ASN yang telah terdaftar di BKN dan mendaftar CPNS 2024 tidak ada perlakuan khusus. Perlakuan sama seperti masyarakat umum dalam rekrutmen CPNS 2024 yang sedang berjalan. Sedangkan, rekrutmen PPPK direncanakan pada Oktober mendatang.

“Kami sampaikan, kawan-kawan non-ASN yang sudah masuk database BKN, kalau daftar CPNS, tidak bisa daftar PPPK. Jadi, biar adil. Mereka afirmasinya di PPPK. Ini (CPNS) biarkan untuk masyarakat umum,” paparnya.

Joko menambahkan, afirmasi yang didapatkan non-ASN pada perekrutan PPPK berupa penghargaan bagi masa kerja. Nantinya, non-ASN akan mendapatkan poin khusus atau poin tambahan. Dan maksimal untuk (PPPK) dibatasi usianya sampai 55 tahun. (HS-06)

Presiden Terima Kunjungan Paus Fransiskus di Istana Merdeka, Jakarta

Temukan Ikan Berformallin di Pasar, JKPD Jateng Bakal Tindak Tegas