in

Mulai 30 Agustus 2022, Seluruh Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

Petugas melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) maupun antigen bagi calon penumpang KA di Stasiun Tawang Semarang, baru-baru ini.

HALO SEMARANG – Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas berdasarkan aturan terbaru Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, diwajibkan telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 juga harus telah melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan baru ini ditetapkan tanggal 26 Agustus 2022 dan berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, dalam aturan sebelumnya, pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR. Namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

“KAI mengingatkan kepada pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” terang Ixfan, Minggu (28/8/2022).

Dikatakan Ixfan, saat ini adalah masa sosialisasi, masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru tersebut dengan seksama, agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya. Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh.

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus yaitu naik KA Jarak Jauh adalah pelanggan usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster), WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua. Serta bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

“Kemudian pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” paparnya.

Selanjutnya, kata dia, untuk syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi, yaitu pelanggan telah divaksin minimal dosis pertama. “Dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Lalu tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Serta pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” katanya.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, lanjut dia, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 081-11-2111-121.

“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” pungkas Ixfan.(HS)

Prakiraan Cuaca Semarang Dan Sekitarnya, Minggu (28/8/2022)

Semarak, Gebyar Kemerdekaan di Pasar Jepara II