in

Merasa Ditelantarkan 30 Tahun, Agil Menuntut Pengakuan Ayah Kandungnya

Agil (kanan), bersama ibunya S (paling kanan) didampingi Sagitarius SH, penasehat hukum saat jumpa pers di salah satu rumah makan di Kota Semarang, Sabtu malam (19/04/2025).

SEORANG pengusaha di Jawa Tengah berinisial BW diduga atau dituding menelantarkan anak kandungnya selama 30 tahun. Kini, pemuda yang mengaku sebagai anak kandungnya, menuntut pengakuan status hubungan darah tersebut.

Agil, sapaan akrab pemuda tersebut, mengaku sejak lahir dia baru bertemu langsung dengan ayah kandungnya pada pekan ini, ketika dia memberanikan diri untuk meminta pengakuan tersebut. Padahal usianya kini sudah 30 tahun.

“Di sini saya meminta pertanggungjawaban ayah kandung saya (BW) yang berada di Kota Semarang. Saya datang dari Bekasi, karena saat ini saya tinggal di Bekasi dengan ibu saya,” katanya, Sabtu malam (19/04/2025).

Ketika ditanya kenapa baru sekarang mengungkap persoalan ini, menurut Agil dia baru di pekan ini mengetahui, jika ibunya S ternyata secara hukum masih berstatus suami BW dan belum bercerai. Apalagi selama ini ibunya merasa takut dan trauma jika harus membuka memori kelam masa lalunya.

“Sepengetahuan saya dulu, bapak meninggalkan kami karena bercerai dengan ibu. Ternyata tidak ada kejelasan atas status setelah pernikahan di tahun 1994. Pernikahan sah, karena ada bukti pencatatan di KUA dan bisa dilegalisir,” katanya di Semarang.

Selama tumbuh besar, Agil mengaku hanya dibiayai oleh ibunya secara mandiri tanpa pendampingan ayah. Ibunya, kala dia sekolah dan kuliah di Kota Semarang, mencari nafkah dengan manjadi pekerja serabutan, bahkan buruh cuci dan strika.

Baru setelah dia lulus kuliah, dia mulai merantau di Jakarta. Setelah mendapat pekerjaan sekitar tahun 2020, dia mengajak ibunya tinggal di Bekasi. “Saya akhirnya menikah beberapa tahun lalu. Ayah saya BW, juga mentransfer bantuan pernikahan sekitar Rp 2 juta, tapi tidak datang. Saat itu saya sebenarnya sudah tahu dari cerita ibu, jika BW ayah kandung saya. Tapi tahunya sudah cerai dengan ibu. Tapi baru beberapa hari lalu, saya tahu bahwa ternyata mereka tidak bercerai, makanya saya menuntut atas kejelasan status ini,” katanya.

BW, menurut dia merupakan seorang pengusaha, tokoh olahraga, dan tokoh Tionghoa di Jateng.

“Saya baru sekali ketemu bapak, dua hari lalu saya datang ke kantornya di Semarang untuk memberanikan diri bertanya soal cerita versi beliau. Namun tanggapannya kurang baik, karena saya datang dengan penasehat hukum (pengacara-red). Padahal maksud saya, biar ada mediasi dan pendampingan orang yang paham hukum terkait status pernikahan ibu saya,” kata pria yang kini sudah beristri dan memiliki satu anak, serta bekerja di Jakarta Utara.

Sementara itu, S ibu korban seorang wanita yang mengaku menjadi korban pernikahan ganda kala itu, mengungkapkan kisahnya yang memilukan.

Ia mengaku menikah secara sah di KUA Kabupaten Kendal dengan BW pada tahun 1994, namun suaminya meninggalkan dia saat ia hamil dan tidak pernah kembali hingga kini.

S menceritakan bahwa sebelum menikah, BW mengaku tidak memiliki istri lain. Dia berkenalan dengan BW di tempat kerjanya, karena BW merupakan rekan bosnya. Namun, setelah menikah secara resmi, ia menemukan fakta bahwa BW telah memiliki istri sejak tahun 1993. Saat itulah persoalan terjadi.

“Selama 30 tahun, saya tidak pernah bertemu dengan BW lagi. Alasannya kala itu pergi dari rumah, karena ketahuan istri pertamanya. Pergi pun kala itu baik-baik, katanya juga kalau sudah menjelaskan ke istri pertamanya, akan kembali lagi. Saya saat itu takut menemuinya lagi, karena saya sendiri tahunya Bapak belum beristri,” ujarnya.

Wanita yang dulu tinggal di Kota Semarang ini pun menunjukkan buku nikah dan data adminstrasi lain yang menurutnya menjadi bukti autentik pernikahannya dengan BW. Buku nikah tersebut berisi foto dan tanda tangan kedua belah pihak di catatan sipil di Kabupaten Kendal.

Meski S dan anaknya telah mengadukan kasus ini ke Polda Jateng dengan pendampingan penasehat hukum, namun mereka berharap ada mediasi dan ada pengakuan dari BW. Tentunya, dengan kesepakatan adanya penggantian kerugian materiil dan non-materiil selama mereka merasa ditelantarkan.

“Klien kami hanya ingin kejelasan status, karena sampai saat ini status S masih menjadi istri sah BW dan belum ada perceraian. Bahkan sejak ditinggal BW, klien kami S tidak berani menikah lagi, karena secara hukum masih berstatus istri BW. Jika memang dibutuhkan tes DNA, kami siap melakukannya,” kata Sagitarius SH, penasehat hukum Agil dan ibunya.

Sementara itu, BW saat dikonfirmasi membantah semua keterangan yang disampaikan oleh pihak Agil dan ibunya.

Secara kronologis BW mengungkapkan, 30 tahun lalu memang bertemu dengan S. Dari pertemuan beberapa kali tersebut, kemudian diketahui S diketahui hamil dan dia diminta untuk bertanggungjawab. Atas kesepakatan bersama, kemudian dilakukan pernikahan secara resmi di Semarang pada 1994, bukan di Kendal seperti versi Agil dan ibunya.

“Tetapi saya sudah menjelaskan bahwa saya saat itu sudah punya istri. Kemudian saya juga tidak tahu kenapa bisa muncul surat nikah dari KUA Kendal yang di surat itu, saya tertulis masih bujangan,” tandas BW.

Soal tuduhan tidak pernah menafkahi, BW menyatakan hal itu juga tidak benar, sebab menurutnya, beberapa kali mengirimkan uang ke Agil melalui transfer bank.

Menanggapi adanya upaya somasi dan kemudian aduan ke polisi, BW menyatakan siap menghadapi tuntutan tersebut. Sebab, dia berkeyakinan dirinya tidak bersalah.

“Bahkan saya akan melaporkan balik atas pembuatan dokumen palsu administrasi pernikahan di Kendal,” tegasnya.(HS)

Syawalan, Halal Bihalal Warga GSA Berlangsung dengan Meriah

Libur Paskah, Polres Boyolali Gencarkan Patroli di Objek Wisata