in

Menegakan Perda secara Humanis, Satpol PP Kota Semarang Raih Penghargaan Karya Bhakti dari Kemendagri

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menunjukan penghargaan Karya Bhakti yang diraih Satpol PP Kota Semarang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), belum lama ini. 

HALO SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang meraih penghargaan Karya Bhakti dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, Tahun 2022. Penghargaan tersebut diserahkan pada momentum HUT ke-72 Satpol PP dan HUT ke-60 Linmas yang digelar di Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penghargaan ini tentu tidak lepas dari bimbingan dan arahan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Menurutnya, wali kota selalu berpesan bahwa Satpol PP harus tegas namun tetap humanis dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu ia terapkan dalam setiap penegakan Perda. Pihaknya melakukan penegakan Perda secara persuasif dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar aturan.

Selain itu, penghargaan ini juga atas kerja keras seluruh petugas Satpol PP serta dukungan dari awak media. Pemerintah pusat tentu melihat kondisi Kota Semarang yang tertib melalui media ataupun saat turun langsung ke Kota Semarang.

“Kami ucapkan terima kasih atas partisipasi teman-teman. Kamis pekan kemarin kami memperoleh penghargaan dari Mendagri terkait Karya Bhakti Satpol PP tingkat Nasional. Sejak 2019 sebenarnya kami telah meraih berbagai penghargaan,” papar Fajar, Selasa (8/3/2022).

Selain penghargaan Karya Bhakti, sebelumnya Satpol PP Kota Semarang telah meraih penghargaan lainnya. Di antaranya penghargaan dari Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan atas kedisiplinan dan keaktifan pelaporan dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat 2021, juara pertama penegakan Perda tingkat provinsi tahun 2019, dan juara pertama Inovasi Kawasan Tertib tingkat provinsi 2019.

Fajar memaparkan, Satpol PP Kota Semarang bergerak cepat dalam melakukan penanganan pelaporan masyarakat. Sehingga, antara tindakan penegakan dan administrasi berjalan berbarengan. Misalnya, laporan dari call center atau aduan melalui Lapor Hendi diselesaikan sesegera mungkin.

“Manakala ada laporan dari call center terkait ODGJ jam 09.00, jam 10.00 kami terjun langsung kami kirim ke RSJ. Jika ada aduan yang masuk melalui Lapor Hendi, kami tidak menunda, kami tindak lanjuti hari itu juga,” paparnya.

Begitu pula penyelesaian sengketa juga diselesaikan secepat mungkin. Fajar menuturkan, penyelesaian sengketa misalnya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), hunian liar, ataupun kasus lainnya, ditargetkan selesai dalam empat bulan dengan tahapan melayangkan teguran hingga tiga kali, penyegelan, dan pembongkaran.

Pihaknya juga memberikan kesempatan kepada maayarakat untuk membongkar hunian liar secara mandiri sebelum petugas bertindak. Hal ini tentu untuk meminimalisir terjadinya gesekan antara pemerintah dan masyarakat.

“Kami komunikasi, beri pengertian kepada masyarakat bahwa yang mereka tempati salah. Contoh, penegakan PKL Mijen dan penyelesaian hunian liar di Simogan atas menjadi tolak ukur kami. Kami beri kesempatna bagi mereka bongkar sendiri,” ujarnya.

Selama tahun 2021 lalu, Satpol PP Kota Semarang telah melakukan sejumlah penegakan aturan antara lain penegakan protokol kesehatan dengan TNI/Polri, penegakan hunian liar di beberapa titik Kota Semarang, dan penyelesaian sengketa. (HS-06)

Operasi Bersinar Candi 2022, Polda Jateng Amankan Ratusan Tersangka serta Barang Bukti 20 Kg Ganja dan 4 Kg Sabu-sabu 

Guncangan Gempa Dirasakan Warga Maluku dan Ondong Sulawesi Utara Dini Hari Tadi