in

Menaker Tegaskan Perppu Cipta Kerja untuk Lindungi Pekerja

Menaker Ida Fauziyah, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, dan Menlu Retno Marsudi berbincang sebelum Sidang Kabinet Paripurna, Selasa (05/04/2022), di Istana Negara, Jakarta. (Foto: setkab.go.id)

 

HALO SEMARANG – Perppu cipta kerja Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, merupakan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi tenaga kerja, sekaligus keberlangsungan usaha, agar dapat menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Menaker Ida Fauziyah, terkait penerbitan Perppu tersebut. Menurut Ida, substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu, pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja / buruh, dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” kata Menaker, seperti dirilis setkab.go.id, Jumat (06/01/2023).

Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perpu ini antara lain mengenai ketentuan alih daya (outsourcing).

Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui peraturan pemerintah,” ujar Ida.

Dalam perppu tersebut juga dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum.

Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Pada Perpu ini ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta dapat menetapkan upah minimum UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

“Kata ‘dapat’ yang dimaksud dalam Perpu, harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK, apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP,” kata Menaker.

Peraturan ini juga menegaskan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah, oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.

Kepentingan pekerja disabilitas juga di akomodasi dalam peraturan ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Hak pekerja juga dilindungi oleh Perppu Cipta Kerja, termasuk penggunaan hak istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menaker menjelaskan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah di beberapa daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan, dan Jakarta. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.

“Berdasarkan hal-hal tersebut pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha,” tandasnya. (HS-08)

Risiko Kecelakaan Meningkat pada Musim Hujan, Polres Pekalongan Minta Pengendara Waspada

Pemerintah Lanjutkan Kartu Prakerja 2023 dengan Skema Normal