in

Masyarakat Diminta Tak Lagi Gunakan Kantong Plastik

Sampah yang menumpuk di jembatan Kaligawe Semarang.

 

 

HALO SEMARANG – Masyarakat diminta untuk mulai mengurangi penggunaan tas kresek atau kantong plastik dalam kegiatan hariannya. Sebagai gantinya, mereka dianjurkan menggunakan kantong organik untuk membawa barang-barang kebutuhan maupun pada saat berbelanja.
Terkait rencana tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang menggelar sosialisasi pengurangan penggunaan kantong plastik di masyarakat di lantai delapan Gedung M Ikhsan, Balai Kota, Selasa (12/3/2019). Sosialisasi juga disampaikan kepada seluruh supermarket, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan restauran yang ada di Kota Lumpia.
“Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang memiliki sampah plastik terbesar di dunia. Sementara sampah plastik ini membahayakan lingkungan karena proses terurainya mencapai 100 tahun lebih. Kami kemudian mengambil sikap untuk mulai menyosialisasikan pengurangan penggunaan kantong plastik kepada masyarakat,” ujar Muthohar, usai sosialisasi.
Rencana pengurangan penggunaan tas plastik ini akan diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwal), yang akan segera diterbitkan dalam waktu dekat ini. Saat ini, Perwal masih dalam tahap penggodokan di Bagian Hukum Setda Kota Semarang.
“Masyarakat tidak perlu resah karena kegiatan baru akan diterapkan setelah terbit Perwal. Sebagai gantinya, kami mengusulkan penggunaan kantong organik. Bentuknya kurang lebih hampir sama dengan kantong plastik. Hanya saja bahannya berbeda sehingga diperkirakan dapat terurai dalam waktu sekitar tiga bulan. Nantinya juga akan ada evaluasi pelaksanaan kegiatan di masyarakat,” papar dia.
Produsen Enviplast, Agit Punto Yuwono menyatakan, beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan kebijakan untuk mengurangi maupun melarang penggunaan kantong plastik dan menggantinya dengan enviplast atau kantong organik. Enviplast merupakan kantong ramah lingkungan karena dibuat dari tepung tapioka. Berbahan singkong yang diolah dengan minyak kelapa sawit.
“Kantong organik ini setelah terurai akan menjadi kompos, sehingga lebih ramah lingkungan. Selanjutnya, seluruh supermarket, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan restauran yang ada di Kota Semarang diminta untuk tidak menyediakan kantong plastik,” ujarnya yang juga merupakan Wakil Presiden PT Intera Lestari Polimer.
Menurut Agit, Kota Semarang dalam penerapan peraturan pengurangan penggunaan kantong plastik termasuk tertinggal dibandingkan beberapa daerah di Indonesia. Bali, Bogor, dan Solo telah mulai menerapkan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik. Sementara di Jogja, Bandung, Balikpapan, dan Banjarmasin, kebijakannya baru berupa pengurangan penggunaan kantong plastik.
“Pelarangan maupun pengurangan penggunaannya hanya untuk kantong plastik. Bukan seluruh produk berbahan plastik. Selanjutnya, DLH dan instansi terkait akan diminta melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatannya di masyarakat. Setelah diterapkannya Perwal terkait pengurangan penggunaan kantong plastik,” kata dia.(HS)

Jelang Laga Lawan PSM, PSIS Terancam Krisis Pemain 

Dari Total 52 Pasar di Kota Semarang, Tinggal 17 Pasar yang Belum Direvitalisasi