HALO KENDAL – Kabupaten Kendal masuk dalam katagori waspada korupsi berdasarkan hasil survei terakhir (Survei Penilaian Integritas 2024) dengan nilai 73-77. Hal itu disampaikan Plt Inspektur Daerah Kabupaten Kendal, Rini Utami kepada awak media, dalam kegiatan Sosialisasi Antikorupsi, di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kendal, Senin (13/10/2025).
“Sebenarnya ada hal-hal kecil yang tanpa disadari bisa termasuk katagori korupsi ya. Contohnya, menggunakan fasilitas kantor atau dinas untuk kepentingan pribadi. Itu bisa masuk katagori korupsi, dan itu yang dilihat responden sehari-hari. Tapi, itu tidak bisa disamaratakan ya,” ujarnya.
Rini menyebut, kegiatan sosialisasi kali ini diikuti pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiga dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal. Yaitu, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
“Untuk sosialisasi kali ini diikuti tiga dinas yang digelar di aula kantor Dinas PUPR dan aula Inspektorat Daerah Kendal. Nantinya seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kendal mengikuti sosialisasi,” jelasnya.
Rini berharap, dengan mengikuti kegiatan Sosialisasi Antikorupsi, bisa mencegah secara dini perbuatan yang dikatagorikan korupsi untuk berbagai hal.
“Bila sosialisasi ini bisa terus kita lakukan, nantinya budaya korupsi bisa dicegah sedini mungkin. Selanjutnya budaya antikorupsi juga bisa terwujud, dengan dimulai dari hal kecil yang kemudian berdampak besar” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengapreasi positif apa yang telah dilakukan Inspektorat Daerah Kendal dengan menggelar sosialisasi, sebagai upaya membangun budaya antikorupsi bagi para ASN.
Dirinya berharap, dengan sosialisasi bisa mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
“Dalam melaksanakan pekerjaan, diperlukan kejujuran dan profesionalisme sekaligus mendorong kerja aparat sipil negara yang bersih dan mewujudkan tata kelola yang baik untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Bupati menegaskan, kegiatan Sosialisasi Antikorupsi akan terus dilaksanakan secara bertahap, dan nantinya semua pegawai di lingkungan Pemkab Kendal wajib mengikutinya.
“Jadi sosialisasi dimulai dari ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, kemudian di kecamatan-kecamatan sampai dengan para kades-kades juga. Ini merupakan komitmen kita bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Karena pemerintahan yang bersih dari korupsi adalah dambaan kita semua,” tandasnya.(HS)