in

Masih Bergulir di MK, KPU Kota Semarang Tunjuk Kuasa Hukum Hadapi Sidang Gugatan Hasil Pilwalkot

Ilustrasi foto Kantor KPU Kota Semarang.

HALO SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyatakan kesiapannya mengikuti proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) yang saat ini mulai disidangkan oleh Hakim MK.

Karena itu, KPU Kota Semarang belum bisa memastikan pelaksanaan penetapan Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin, sebagai pasangan calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Semarang 2024-2029.

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, sebelumnya KPU telah menetapkan hasil Pilwakot 2024 dimana Agustina – Iswar sebagai peraih suara terbanyak dengan total perolehan suara 486.423. Sedangkan Yoyok Sukawi dan Joko Santoso memperoleh 363.331 suara.

Atas hasil tersebut, KPU Kota Semarang digugat oleh penggugat. Dalam perkara ini adalah pemantau pemilih yang mengajukan gugatan kepada MK yaitu meminta pembatalan keputusan hasil penetapan tersebut.

“Insya-Allah siap dan sedang mempersiapkan jawabannya. Kami sudah menunjuk kuasa hukum,” ujar Zaini, Senin (13/1/2025).

Zaini mengatakan, proses persidangan sampai saat ini masih berjalan di MK.

“Jadwal pertama persidangan telah dilalui pada 9 Januari 2025. Sedangkan untuk sidang kedua akan dilaksanakan pada 20 Januari mendatang,” katanya.

Sebelumnya, Zaini menjelaskan bahwa surat gugatan dari pemohon atas nama kuasa hukumnya terkait Pilwalkot Semarang, sudah teregister di MK dengan No.199/PHPU. WAKO-XXIII/2025 pada Jumat (3/1/2025) pukul 14. 00 WIB.

Di dalam surat gugatan kepada KPU Kota Semarang ke MK oleh pemohon Ir Saparudin, adalah mengenai perselisihan hasil pemilihan dan pembatalan keputusan KPU Kota Semarang no.1801 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang tahun 2024 yang diadakan pada Rabu (5/12/2024) pukul 14.00 WIB.

Pokok permohonan itu menyatakan dalam penetapan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota Semarang tahun 2024 dinilai cacat hukum, karena adanya pelanggaran prosedural yang signifikan pada tahapan pemungutan suara.

Selain itu adanya indikasi yang menyalahi dari sisi administratif dalam penyelenggaraan pilwalkot, dikarenakan adanya temuan khusus di TPS 13 Semarang Selatan untuk direkomendasikan PSU dari Bawaslu namun tidak dilaksanakan oleh KPU Kota Semarang. Dan masih menurut pemohon, hal itu dinilai bisa mempengaruhi hasil suara dari pasangan calon yang berkontestasi. (HS-06)

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Dapur SPPG Tahap II Kendal Dibangun

Kodam Proses Hukum Oknum TNI Pelaku Penusukan Dua Orang di Imam Bonjol Semarang